Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan, pemblokiran cukup mudah dilakukan. Setelah tiba di Samsat, bisa langsung datang ke bagian blokir progresif.
"Tetapi, harus ke Samsat di mana kendaraan terdaftar," ucap Bayu kepada KompasOtomotifmelalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).
Persyaratan yang harus dibawa pemohon, lanjut Bayu, cukup melampirkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.
"Prosesnya juga tidak lama, hari itu diblokir, langsung tidak dikenai pajak progresif," kata dia.
Nah, jadi apabila Anda pernah penjual mobil atau motor, sebaiknya lakukan blokir di Samsat agar tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
