Search
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 5
Emas Rakyat Disikat, Emas Raksasa Dibiarkan?
Penggerebekan Toko Emas Semar di Nganjuk oleh Bareskrim menjadi tontonan yang menyita perhatian publik. Seluruh perhiasan emas di etalase diangkut, buku pembukuan diperiksa, bahkan setiap gram emas ditelusuri asal-usulnya. Operasi berlangsung lebih dari 16 jam. Negara hadir dengan wajah tegas: tidak ada ruang bagi emas ilegal.
Kasus ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin, dengan nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai puluhan triliun rupiah sejak 2019 hingga 2025.
Narasinya jelas:
demi lingkungan, demi mencegah kebocoran keuangan negara, demi kedaulatan sumber daya alam.
Namun di saat yang sama, rakyat bertanya dengan logika sederhana:
Kalau emas dari tambang kecil bisa disisir sampai ke etalase toko di pasar kabupaten…
mengapa emas dari tambang raksasa yang dikelola korporasi besar justru tetap mengalir ke luar negeri dengan tenang?
---
Dua Wajah Penegakan
Di Nganjuk, etalase kosong jadi simbol ketegasan hukum.
Di Papua, gunung emas dikeruk puluhan tahun dan hasilnya lebih banyak dinikmati di luar negeri.
Yang satu disebut ilegal dan diburu sampai ke pembukuan.
Yang satu disebut investasi dan dijaga dengan aparat.
Yang satu disita sampai habis.
Yang satu dikawal sampai pelabuhan.
---
Pertanyaan Keadilan
Tidak ada yang membela tambang ilegal.
Kerusakan lingkungan harus dihentikan.
Kebocoran negara harus ditutup.
Tapi keadilan tidak boleh berhenti di pasar tradisional.
Kalau logikanya adalah:
> “Emas yang merugikan negara harus diamankan”
maka standar itu seharusnya berlaku untuk semua —
bukan hanya untuk pemain kecil, bukan hanya untuk yang tidak punya kekuatan.
---
Rakyat Melihat, Rakyat Membandingkan
Kasus Nganjuk menunjukkan negara bisa sangat teliti, sangat kuat, sangat cepat.
Pertanyaannya tinggal satu:
ketegasan itu mau dipakai untuk siapa?
Untuk toko emas di kabupaten?
atau juga untuk sistem besar yang selama puluhan tahun membuat kekayaan alam keluar lebih banyak daripada masuk?
Karena bagi rakyat, ini bukan sekadar soal emas.
Ini soal rasa keadilan.
Sumber: FB Yoyok Rahayu Basuki https://www.facebook.com/share/p/1DeyxTv2zD/
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 20
ASUMSI SESAT: “KENDARAAN BELUM BAYAR PAJAK TIDAK BOLEH LEWAT JALAN RAYA KARENA JALAN DIBANGUN DARI PAJAK”
Narasi ini terdengar logis di permukaan, tetapi sesungguhnya menyesatkan dan menyederhanakan persoalan secara keliru.
Pertama, jalan raya bukanlah fasilitas berbayar berbasis kepemilikan STNK yang aktif. Jalan dibangun dari berbagai sumber: pajak pusat, pajak daerah, dana bagi hasil, utang negara, bahkan skema kerja sama dengan swasta. Artinya, jalan adalah fasilitas publik, bukan layanan eksklusif bagi mereka yang taat pajak kendaraan saja.
Kalau logika ini dipakai, maka:
Pejalan kaki yang tidak punya kendaraan tidak boleh lewat?
Pengangguran yang tidak bayar pajak penghasilan harus dilarang melintas?
Anak kecil yang belum punya kewajiban pajak tidak boleh menikmati jalan?
Tentu absurd.
Kedua, pajak kendaraan bermotor itu bukan “tiket masuk jalan”. Itu adalah kewajiban administrasi atas kepemilikan kendaraan, bukan biaya sewa jalan. Fungsi utamanya terkait pendataan, legalitas, dan kontribusi ke kas daerah—bukan menentukan siapa boleh memakai jalan dan siapa tidak.
Ketiga, hak menggunakan jalan adalah hak warga negara, karena jalan adalah infrastruktur publik yang dibangun untuk mobilitas ekonomi dan sosial. Negara justru berkewajiban memastikan semua orang bisa bergerak—bukan membatasi akses jalan berdasarkan status pajak kendaraan.
Yang benar adalah: Menunggak pajak kendaraan itu pelanggaran administratif yang ada sanksinya.
Tetapi bukan berarti hak seseorang untuk menggunakan jalan otomatis hilang.
Masalahnya, narasi ini sering dipakai untuk: menggiring opini seolah-olah rakyat yang menunggak pajak adalah “tidak berhak menikmati fasilitas negara”,
sementara di sisi lain kita melihat: jalan rusak bertahun-tahun,
pajak bocor,
dan korupsi infrastruktur yang nilainya jauh lebih besar dari tunggakan rakyat kecil.
Ironis.
Rakyat kecil yang telat bayar pajak dianggap tidak punya hak atas jalan,
tetapi mereka yang mengemplang triliunan justru tetap melintas mulus—bahkan dikawal.
Jadi yang sesat bukan rakyat yang menunggak karena kondisi ekonomi,
melainkan cara berpikir yang mengubah fasilitas publik menjadi seolah-olah milik eksklusif pembayar pajak tertentu.
Jalan raya adalah ruang publik.
Hak mobilitas adalah hak warga.
Pajak adalah kewajiban administratif—bukan tiket masuk peradaban.
Kalau mau jujur, persoalan utamanya bukan pada rakyat yang menunggak,
tetapi pada sistem yang membuat bayar pajak terasa berat
dan manfaatnya tidak kembali secara adil.
Kalimat sederhananya:
Bukan rakyat yang tidak berhak lewat jalan.
Tapi negara yang wajib memastikan jalan layak bagi semua.
Sumber: FB Yoyok Rahayu Basuki https://www.facebook.com/share/1DKQg58Pb6/
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 79
Tidak Ada Satu Pun Kebijakan yang Benar-Benar untuk Rakyat
Di negeri yang konstitusinya dengan lantang menyatakan bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, kenyataan justru sering berjalan di arah yang berlawanan. Rakyat diminta percaya bahwa setiap program, setiap undang-undang, dan setiap kebijakan dibuat demi kesejahteraan mereka. Namun jika ditelusuri lebih dalam, yang tampak justru sebaliknya: rakyat hanya menjadi objek, bukan tujuan.
Program bantuan sosial digembar-gemborkan sebagai bukti keberpihakan negara. Bantuan tunai, bantuan pangan, kartu kesehatan, kartu pendidikan — semua terlihat indah di atas kertas. Tetapi mengapa kemiskinan tetap ada? Mengapa kelas menengah terus tergerus? Mengapa biaya hidup naik lebih cepat daripada pendapatan? Jika sebuah kebijakan benar-benar dirancang untuk memakmurkan rakyat, maka dampak nyatanya seharusnya terasa luas, bukan sekadar statistik dan seremoni.
Lebih jauh lagi, berbagai proyek besar selalu dijual dengan narasi “pertumbuhan ekonomi” dan “pemerataan pembangunan”. Infrastruktur dibangun, anggaran triliunan digelontorkan, tetapi siapa yang paling diuntungkan? Apakah petani kecil yang lahannya menyempit? Apakah buruh yang upahnya stagnan? Ataukah korporasi besar yang mendapat karpet merah dari regulasi?
Bahkan ketika program yang menyasar rakyat kecil diluncurkan, ia sering berubah menjadi proyek kekuasaan: sarana pencitraan, ladang rente, atau alat konsolidasi politik. Rakyat hanya menjadi angka penerima manfaat, bukan manusia yang dimuliakan hak-hak ekonominya.
Di sisi lain, kebijakan fiskal semakin menekan. Pajak diperluas, pungutan ditingkatkan, tarif dinaikkan, sementara pelayanan publik tidak selalu sebanding. Negara hadir ketika menarik kewajiban, tetapi terasa jauh ketika rakyat membutuhkan perlindungan.
Masalah utamanya bukan pada ada atau tidaknya program untuk rakyat — karena di atas kertas selalu ada — melainkan pada arah dan keberpihakan. Apakah kebijakan itu membangun kemandirian rakyat atau justru membuat mereka bergantung? Apakah undang-undang itu melindungi yang lemah atau mempermudah yang kuat?
Kesejahteraan tidak lahir dari slogan. Kemakmuran tidak tercipta dari baliho. Ia hanya lahir dari keberanian politik untuk menempatkan rakyat sebagai tujuan utama, bukan sekadar legitimasi kekuasaan.
Selama orientasi kebijakan masih pada stabilitas kekuasaan, pertumbuhan angka makro, dan kepentingan elite, maka wajar jika rakyat merasa:
tidak ada satu pun kebijakan yang benar-benar untuk mereka.
Karena yang mereka butuhkan bukan program, melainkan keadilan.
Sumber: FB Yoyok Rahayu Basuki https://www.facebook.com/share/18T3ssDPUp/
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 25
Mau diapakan uang triliunan mereka, bahkan ratusan triliun para Konglo itu? Mbok yo dikembalikan kepada kepentingan bangsa dan negara,” yaitu lebih banyak disiimpan kekayaan mereka di dalam negeri, jangan diparkir di luar negeri.
Uangnya ribuan trilyun yang berasal dari kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia itu diputar kembali di dalam negeri untuk berbagai kegiatan produktif yang memakmurkan rakyat.
Sudah sewajarnya kekayaan yang berasal dari mengeruk Sumber Daya Alam Indonesia mulai dari Perkebunan, Tambang batubara, emas, nickel, timah dan tembaga itu, Uangnya disimpan di Bank-bank lokal agar dapat diputar kembali untuk kegiatan ekonomi dalam Negeri. Cara ini tentu akan menyerap banyak pengangguran dan meningkatkan pemasukan pajak.
Tugas pemerintah menjamin keamanan, kenyamanan dan para Pejabatnya Jangan pada nyolong atau memeras pengusaha.
R Noto Widjojo https://www.facebook.com/share/p/1DwmdUaAnY/
Edited by Sitindaon News
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 103
Jika Anda Trading Swinger, dan mengalami penurunan hingga 8 -10% maka Anda harus berani cut-loss (CL). Sebab jika turun terlalu dalam lebih dari 10 %, Anda tidak berani cut-loss, maka untuk memulihkan kerugianmu akan sangat berat, bisa dua kali lipat lebih berat.dan perlu waktu lama, dagang menjadi tidak menarik, melelahkan dan bisa kena mental.
Contoh: salah satu saham Anda Rp.100 Juta, Porto anda turun 10%, Anda Cut loss 10 juta, maka masih tersisa Rp. 90 jt pada Saham itu. Dengan modal Rp.90 Juta untuk membeli saham lain yang lebih produktip, maka cari TP mengganti kerugian Rp.10 juta, masih sangat mudah.
Tetapi misalnya jika Anda Cut -loss Rp.40 jt, modalmu kan hanya tersisa Rp.60 Juta. Jelaslah sangat sulit dengan modal Rp. 60 juta ingin mengembalikan kerugian Rp.40 Juta. Bayangin TP 1% dari Tp.60 jt itu kan hanya Rp 600 rb. Kapan kerugian Rp.40 jt bjsa kembali? Pasti sangat luama, bukan?
Disitulah saya selalu menyarankan Jangan takut cut loss 10%.
R Noto Widjojo. https://www.facebook.com/share/16n9Mn2Jid/
Edited by Sitindaon News
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 63
Amandemen UU KPK sebagai Kambing Hitam
Oleh Umbul Sawunggaling
Dari perspektif lain, KPK belum sekalipun menuntaskan kasus korupsi. Padahal pihak-pihak yang bertanggung jawab hukum dalam setiap kasus ada 4, yaitu; pelaku utama, membantu melakukan, turut serta, dan melakukan pembiaran.
Nyatanya KPK tak pernah menuntaskan ke-4 pihak tersebut. Dalam kasus Gayus Tambunan misalnya, seolah sisdur kerja Gayus tidak melibatkan atasan, kolega horizontal, maupun bawahan.
Dalam kasus bailout Bank Century juga begitu. Yang dipidana malah bukan pemutus melainkan seorang Deputy Gubernur BI, Budi Mulia.
Dalam kasus Wisma Atlit dan Hambalang juga sami mawon. Para terdakwa memberikan kesaksian bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR dilakukan melalui kesepakatan bersama.
Setiap fraksi mendapatkan jatah mengawal proyek. Dari situlah mereka memungut fee pengawalan proyek sekitar 40%.
Angka INI mirip laporan PPATK Maret tahun lalu bahwa 36,67% korupsi belanja negara dilakukan oleh ASN politisi.
Tetapi KPK tak pernah masuk ke Banggar DPR RI. Di sanalah setiap proyek dipungut budget approval fee. Baru kemudian ditelusuri rentetannya.
Jadi pola kerja KPK terkesan sekedar menampilkan sample pelaku di setiap kasus, sebagai bukti mereka telah bekerja alias tidak gabut.
Contoh-contoh tersebut di atas, semuanya terjadi sebelum amandemen Undang-undang (UU) KPK. Jadi sesungguhnya ada unsur lain yang lebih mengakar lama tentang ketidakefektifan kinerja KPK.
Amandemen UU KPK hanyalah kambing hitam buat menutupi akar masalahnya.
Akar masalahnya menurut saya UU Parpol. Undang-undang ini tidak mewajibkan Parpol mandiri finansial, padahal biaya aktivitas partai sangat besar. Oleh karena itu para kader diberi tugas melakukan "fund rising". Makanya status mereka Petugas Partai.
Agar tugasnya berjalan mulus maka di setiap titik strategis sistem pemerintahan ditempatkan kader parpol dan atau pejabat yang di-"endorse".
Lengkaplah sudah bahwa pola kerja kita koruptif "by design".
Itulah penyebab yang benar tentang ketidakefektifan kinerja KPK. "Cetho welo-welo" bukan karena amandemen UU KPK.
Dari perspektif ini, jawaban yang tepat atas permohonan Abraham Samad adalah: GAK PERLU MEMBATALKAN AMANDEMEN, CUKUP MENERAPKAN UU PERAMPASAN ASET dan UU PEMBIAYAAN PARPOL.
***
NB: Komentar menanggapi tulisan saya "Benarkah Jokowi Lemahkan KPK"?
Sumber: FB Pepih Nugraha II https://www.facebook.com/share/1Aguqh3LVi/
Perampasan Aset termasuk semua harta istri suami anak menantu dan cucu koruptor disita sampai habis, juga semua koruptor harus dihukum mati
Edited by Sitindaon News
More Articles …
- Drama Politik Banteng Solo, Menara Gading di Atas Gorong-gorong
- Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat dan Nasib Sekolah Negeri: Kasta Baru Pendidikan Indonesia?
- Drama Politik Banteng Solo, Kontras Antara Kemegahan Tradisi dengan Kegelisahan yang Mendidih di Teuku Umar
- Negara Pemimpinnya Korup, Tapi Rakyatnya Paling Bahagia?