fbpx

IMG 20200122 090153

SitindaonNews.Com | Tersangka suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, Harun Masuk hingga saat ini masih belum jelas keberadaannya.  Pernyataan otoritas pemerintah yang mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari lalu dan sampai sekarang belum kembali, sementara menurut istrinya, Harun sudah kembali ke Indonesia.

Harun disebut Hilda sehari sebelumnya yaitu tanggal 6 Januari 2020 berada di Singapura. Saat itu pula disebut Hilda bila Harun sempat memberikan kabar padanya. "Dia sempat kirim kabar tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam katanya sudah tiba di Jakarta," kata Hilda saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/1/2020).

 

Pelarian Serta Novanto dan Nazaruddin beberapa tahun lalu sangat menghebohkan dan membuat semua orang, seluruh kemampuan petugas dikerahkan untuk mengejar dan menangkap mereka. Situasi sekarang jauh berbeda dalam pelarian Harun Masiku, semua senyap bahkan otoritas pemerintah seperti Imigrasi, Menhumkam bahkan KPK sendiri terkesan menutupi keberadaan Harun Masiku, sudah dua minggu sejak OTT, Harun Masiku masih bertahan dilorong gelap yang sunyi.

Dalam kasus Setya Novanto, pengacaranya Fredrich Yunadi dikenakan pasal 21 Tipikor karena "secara langsung atau tidak langsung telah merintangi penyidikan terhadap tersangka atau saksi dalam perkara korupsi".

Skandal pelarian Harun Masiku jauh lebih besar dari pelarian Setya Novanto dan Nazaruddin karena diduga kasus dan pelarian Harun Masuki melibatkan otoritas pemerintaan maupun tokoh tokoh politik negeri ini.

Pasal yang sama seharusnya dapat dikenakan kepada mereka yang dianggap menghalangi atau merintangi  penyidikan terhadap tersangka dalam kasus Harun Masiku ini, seperti mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri pada saat OTT Komisioner KPU tanggal 8 Januari lalu padahal Harun Masiku sudah berada di Indonesia, kecuai Harun Masiku masuk ke Indonesia melalui jalur gelap seperti TKI gelap.

Tersangka suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku, diakui istrinya sudah tiba di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Keterangan Hilda, istri Harun, itu berbeda dengan apa yang pernah disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.


"Hallo pak @LaolyYasonna sdh baca pernyataan istri Harun ini? Apa masih kukuh Harun ada di Luar Negeri ketika OTT? Apa begitu lemahkah otoritas imigrasi kita mendeteksi lalu lintas seseorang, atau ada kepentingan lain? Soal ini harus dibongkar sampai tuntas" kata @jansen_jsp. https://t.co/0ZIzpiqxgw

"Telak benar video ini. Pihak yg menyatakan Harun tidak di Indonesia ketika OTT harusnya dikenakan Pasal 21 Tipikor yg dulu dipakai utk Fredrich Yunadi. Krn "secara langsung atau tdk langsung telah merintangi penyidikan thdp tersangka atau saksi dlm perkara korupsi". Skandal ini!

Pimpinan KPK menutupi keberadaan Harun Masiku dan menyebut dia berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan. Penelusuran Tempo menunjukkan Harun justru berada di Ibu Kota sepanjang operasi senyap berlangsung. Saksikan video lengkapnya di sini https://t.co/Zu9NiENqSC https://t.co/Mm2R8K4Ap6. kata @jansen_jsp lagi.

Harun Masiku sekarang sudah menjadi harta karun yang disembunyikan karena telah menjadi rebutan mereka yang mempunyai kepentingan disana.


Add comment


Security code
Refresh