Pemilihan Presiden (Pilpres) akan bersamaan waktunya dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) yaitu tanggal 17 April 2019. Perhitungan suara untuk Pileg berbeda dengan sebelumnya. Metode perhitungan kursi pileg untuk tahun 2019 yaitu menggunakan metode Sainte Lague.
Dipastikan ada 14 partai yang akan bertarung memperebutkan kursi Pemilihan Legislatif dengan syarat utama partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara secara nasional.
Kemudian, total perolehan suara dalam satu Daerah Plilihan (Dapil) dari setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. Perhitungan untuk kursi pertama hasil suara Pileg dari setiap partai akan diurut dengan jumlah suara terbesar diurutan pertama untuk kemudian dibagi satu. Untuk kursi kedua, jumlah suara awal dari partai yang sudah memiliki kursi pertama kemudian dibagi 3 lalu hasilnya kemudian diurutkan kembali dengan perolehan suara dari partai yang lain yang masih menggunakan pembagi 1. Dengan demikian kursi kedua bisa saja dimiliki oleh partai yang sama atau berbeda.
Jika kursi kedua masih menjadi milik partai yang sama dengan pemilik kursi pertama maka jumlah suara awal dari partai yang sudah memiliki kursi pertama kemudian dibagi 5 lalu hasilnya kemudian diurutkan kembali dengan perolehan suara dari partai yang lain yang masih menggunakan pembagi 1.
Jika kursi kedua menjadi milik partai yang beda dengan pemilik kursi pertama maka untuk kursi ketiga, jumlah suara awal dari partai inipun yang kemudian dibagi 3 lalu hasilnya kemudian diurutkan kembali dengan perolehan suara dari partai yang lain yang masih menggunakan pembagi 1 dan partai pemilik kursi pertama yang jumlah suara sudah dibagi 3. Demikian seterusnya.
Sementara itu, Calon legislatif (Caleg) dari setiap partai yang berhak untuk mendapatkan kursi pertama dari hasil metode perhitungan ini adalah juga sesuai urutan perolehan suara langsung yang diperoleh oleh Caleg tersebut. Bukan berdasarkan nomor urut Caleg di partai.