Search
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 27
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak PSN Food Estate di Merauke: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Tanah Adat
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan.
Ketua Umum PGI, Pdt Jacklevyn F Manuputty, mengatakan PSN tak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat dan merusak lingkungan.
Menurutnya gereja tidak menolak pembangunan, tetapi menolak model pembangunan yang mengorbankan manusia dan alam demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
"PGI mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian Papua. Tetapi pembangunan sejati tidak boleh dilakukan dengan cara merampas tanah adat, merusak hutan, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat," kata Jacklevyn dalam keterangan pers di Jakarta Kamis (5/2/2026).
Ia menilai pelaksanaan PSN di Merauke, khususnya proyek Merauke Food Estate, telah menimbulkan deforestasi masif, konflik sosial, serta menghilangkan mata pencaharian tradisional masyarakat adat.
Berdasarkan kajian dan dialog dengan masyarakat adat serta gereja-gereja lokal, PGI menyimpulkan proyek tersebut telah melanggar hak masyarakat atas tanah, wilayah, dan budaya.
"Tanah Papua adalah tanah adat. Ketika tanah dirampas atas nama ketahanan pangan nasional, yang terjadi bukan kesejahteraan, melainkan peminggiran dan ketidakadilan struktural," ujar Jacklevyn.
Ia menegaskan, gereja tidak bisa berdiam diri ketika martabat manusia dan keutuhan ciptaan Tuhan terancam.
Menurutnya, sikap PGI berangkat dari refleksi iman sekaligus tanggung jawab moral terhadap jeritan masyarakat Papua.
"Iman Kristen memanggil gereja untuk berdiri di pihak yang dilemahkan, membela keadilan, dan menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu, PGI menyatakan penolakan terhadap PSN di Merauke sebagai wujud tanggung jawab iman," katanya.
Sikap resmi ini diambil melalui Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI Tahun 2026 yang digelar di Merauke dan diikuti 105 sinode anggota serta 30 PGI Wilayah.
Dalam sidang tersebut, PGI menyatakan dukungan terhadap penolakan masyarakat adat Papua atas PSN di Merauke dan mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang jujur, setara, dan bermartabat.
Dirinya juga meminta agar kebijakan pembangunan di Papua lebih berorientasi pada kedaulatan dan kesejahteraan rakyat, dengan pengelolaan pertanian yang melibatkan dan dikuasai masyarakat, bukan berbasis korporasi.
Selain itu, PGI mengajak gereja-gereja, masyarakat sipil, dan komunitas internasional untuk bersolidaritas mendukung perjuangan masyarakat adat Papua demi keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.
Kesaksian Warga
Proyek food estate di Merauke melibatkan kerja sama antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan pihak swasta.
Proyek tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 112/PUU-XXIII/2025.
Liborius Kodai Moiwend, warga Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, dalam kesaksianya saat sidang di MK pada Senin (22/9/2025) menceritakan bagaimana proyek PSN mulai masuk ke kampungnya pada 12 Agustus 2024 tanpa pemberitahuan atau dialog dengan masyarakat adat.
“PSN masuk tanpa pernah duduk bersama tuan-tuan dusun. Mereka datang seperti pencuri, masuk ke dusun saya tanpa permisi,” ujar Liborius dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta.
Menurutnya, kehadiran proyek tersebut justru merusak hutan, rawa, dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Upaya protes berupa pemalangan tak membuahkan hasil, bahkan pembukaan lahan dilakukan dengan pengawalan aparat TNI.
“Tanah yang kami jaga dibongkar. Dulu kami bisa berburu, cari ikan, babi, rusa, sahang. Sekarang semua hilang. Kami bingung mau biayai anak pakai apa,” ucapnya.
Sumber: Tribun News
