Secara normatif rangkap jabatan sejumlah pejabat terkait pelaksanaan pelayanan publik ini dilarang. Ini diatur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu pejabat rangkap jabatan bernama Sahala Lumban Gaol. Komisaris PT Pertamina. Selain di BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia, Sahala juga menjabat Komisaris di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PT PSBI perusahaan yang bertanggung jawab mengerjakan proyek kereta cepat Indonesia-China. PT PSBI ini menaungi empat perusahaan. Yaitu, PT Kereta Api Indonesia, PT Wijaya Karya, PT Perkebunan Nusantara VIII, dan PT Jasa Marga. Tapi di sisi lain, berdasarkan laporan RUPS PT Wika 28 April 2016, dia ternyata juga menjabat Komisaris di PT Kereta Cepat Indonesia-China (PT KCIC).
Tidak cukup di situ. Sahala juga menjabat Staf Khusus Kementerian BUMN yang ditunjuk Menteri BUMN Rini Soemarno. Bahkan, Sahala Lumban Gaol juga menduduki jabatan Komisaris PT Garuda Indonesia. Ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (24/4/2019).
