SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (723)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (270)
  • Ekonomi & Bisnis (269)
  • Lifestyle & Health (362)
  • Tekno & Sains (69)
  • Entertaintment (65)
    • Games (0)
  • Food & Travel (94)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (133)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (29)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (12)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Trending News
  4. PROVOKATOR TERCIDUK

Search

Details
Category: Trending News
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
11.Apr
Hits: 806

PROVOKATOR TERCIDUK

Screenshot 20200411 101602

PROVOKATOR TERCIDUK

Tak terbayang betapa kecewa dan malunya kedua orang tua Riski dan kawan kawannya yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini, kini harus meringkuk di balik jeruji besi karena tertangkap Polisi akibat perbuatan melawan hukum yang diduga menjadi provokator dengan cara menghasut masyarakat.

Para pelaku melakukan aksi vandalisme ini dengan cat pilog di beberapa lokasi di kota Tangerang, yang sangat mungkin dapat berakibat fatal yang mengarah pada kekacauan di tengah masyarakat bila tak tertangkap. Tulisan yang bernada provokatif itu antara lain:

1. Kill the rich
2. Mati konyol, apa mati melawan
3. Sudah krisis mari membakar

Anggota polsek Tangerang bersama anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penangkapan Riski dan kawannya di Café Egaliter guna pengusutan lebih lanjut. Tindak pidana dari tersangka dapat dikenai pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Semoga pihak Kepolisian pun dapat mengorek lalu menangkap aktor intelektual dibalik aksi konyol yang menginginkan Indonesia rusuh memanfaatkan kondisi ketika negeri ini sedang mengalami musibah akibat Covid-19."

Bravo Polsek Tangerang ??
.
.
.
Wahyu Sutono

Copas: https://www.facebook.com/803774136380640/posts/3105035859587778/

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: RENCANA RUSUH ITU 18 APRIL 2020 Prev Next article: Perempuan Ini Hendak Bunuh Diri dengan Lompat ke Bengawan Solo Tapi Tetap Mencoba Berenang Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link