Nalar yang dibolak-balik, pemain judol ditangkap, bandar judol aman.terkendali.
Polda DIY menangkap lima pemuda yang menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan celah promo situs judol. Mereka ditangkap di kontrakan daerah Banguntapan, Bantul, setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi menegaskan laporan tersebut bukan berasal dari bandar, membantah spekulasi yang berkembang di media sosial.
Kelima tersangka menjalankan operasi terorganisir dengan 10 akun per komputer dan meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan. Kasus ini viral karena publik menilai para pelaku justru merugikan bandar. Para tersangka kini dijerat pasal ITE dan KUHP terkait perjudian online.