SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (723)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (269)
  • Ekonomi & Bisnis (266)
  • Lifestyle & Health (359)
  • Tekno & Sains (69)
  • Entertaintment (65)
    • Games (0)
  • Food & Travel (93)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (133)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (11)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Hukum & Kriminal
  4. Keadilan Yang Tidak Adil

Search

Details
Category: Hukum & Kriminal
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
03.Nov
Hits: 75

Keadilan Yang Tidak Adil

13 Tahun Penjara untuk Dendam yang Dipelihara Sejak Sekolah Dasar

Di balik topeng hitam yang menutupi wajahnya, Maulud Riyanto (18) tidak menunjukkan penyesalan. Di tengah sorotan kamera, ia bahkan menyatakan, “Saya membunuh tetangga saya. Tidak menyesal, tapi justru saya merasa lega.” Kalimat itu bukan sekadar pengakuan, melainkan luapan dari sebuah dendam kesumat yang dipelihara selama bertahun-tahun dalam kesunyian.

Inilah kisah tentang kehancuran batin yang berujung pada kejahatan, tentang keadilan yang gagal ditemukan, dan harga mahal dari sebuah pembalasan.

Trauma yang Tak Pernah Sembuh

Kisah tragis Maulud bermula di masa kanak-kanak. Saat ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar, ia harus menyaksikan ibunya menjadi korban kekerasan seksual oleh Yasin Fadilah, tetangganya sendiri. Trauma itu diperparah dengan respons lingkungan: kasus itu diselesaikan secara "damai" oleh perangkat desa dan warga.

Penyelesaian damai itu, yang seharusnya membawa ketenangan, justru meninggalkan luka menganga dan rasa malu yang tak terperikan. Bagi Maulud kecil, itu adalah pengkhianatan ganda: pertama dari pelaku, kedua dari masyarakat yang memilih diam dan menganggap urusan sudah selesai.

“Saya sangat dendam. Saya melihat tetangga telah memperkosa ibu saya, saat saya masih SD, bahkan saya kerap mendapatkan ejekan karena ibu saya menjadi korban pemerkosaan. Waktu itu saya tak punya daya, saya lemah. Kami sudah melapor ke polisi dan juga masyarakat. Tapi sayangnya tidak ditindaklanjuti Masih anak-anak. Lanjutkan, bahkan masyarakat diam.”

Perasaan tak berdaya dan terhina itu tumbuh bersamanya, menjadi bara yang membakar di dalam dada. Ia melihat pelaku bebas berkeliaran, sementara ibunya dan ia sendiri harus menanggung beban sosial dan psikologis yang tak terperikan. Dendam pun menjadi satu-satunya pertahanan diri dan harapan untuk keadilan.

Pembuktian Diri Lewat Darah

Dendam itu menemukan puncaknya pada 16 Desember 2019. Maulud, yang telah beranjak dewasa dan merasa cukup kuat, memutuskan untuk mengambil alih keadilan yang gagal ditegakkan oleh sistem. Ia tidak lagi peduli pada hukum manusia; ia hanya peduli pada pembalasan atas kehormatan ibunya.

Ia menusuk Yasin Fadilah hingga tewas di jalan kampung. Di hadapan media, ia menyatakan dengan tegas bahwa ia merasa lega. Kelegaan yang ia rasakan adalah hasil dari pelampiasan rasa sakit dan rasa malu yang telah ia tanggung selama bertahun-tahun.

Keadilan dan Dilema Moral

Kasus Maulud Riyanto adalah cerminan kompleksitas moral yang menguji empati publik:

1. Pelanggaran Hukum:

Tindakan Maulud adalah pembunuhan, dan hukum negara menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

2. Keadilan Emosional: Di mata banyak orang,

Maulud adalah pahlawan yang mewakili ketidakberdayaan korban dan mengambil tindakan ketika keadilan formal tumpul. Tindakannya adalah wujud keadilan primitif yang didorong oleh cinta kepada ibunya.

Maulud tahu konsekuensinya: ia harus mendekam di penjara selama 13 tahun. Namun, ia tetap memilih jalur itu.

"Kini saya sudah remaja dan saya sudah bisa membalas sakit hati dan rasa malu yang saya tanggung selama ini. Meskipun saya harus di penjara."

Kalimat itu menyiratkan pertukaran yang tragis: ia menukar kebebasannya selama 13 tahun demi melepaskan beban batin yang sudah hampir menghancurkannya. Ia mungkin kehilangan kebebasan fisik, tetapi ia mendapatkan kembali harga diri yang direnggut saat ia masih kecil.

Kisah Maulud Riyanto adalah pengingat keras bagi kita semua: kegagalan sistem untuk memberikan keadilan kepada korban sering kali menghasilkan tragedi baru. Dalam kasus Maulud, hukuman 13 tahun adalah harga yang harus ia bayar karena telah menjadi hakim, jaksa, dan algojo atas nama cinta dan dendam yang tak terobati.

Sumber: FB

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Next article: Maling Motor di Tangerang dan Jakbar Ditangkap Saat Mau Jual Hasil Curian Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link