SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Trending News (723)
  • Tarombo Marga Sitindaon (48)
    • Sukacita & Dukacita (12)
  • Politik & Opini (266)
  • Ekonomi & Bisnis (266)
  • Lifestyle & Health (355)
  • Tekno & Sains (69)
  • Entertaintment (64)
    • Games (0)
  • Food & Travel (92)
  • Budaya (57)
  • Inspirasi dan Inspiratif (132)
    • Jansen Sitindaon (31)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (28)
  • Mimbar HKBP (0)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (10)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media
    • Games

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Hukum & Kriminal
  4. Maling Motor di Tangerang dan Jakbar Ditangkap Saat Mau Jual Hasil Curian

Search

Details
Category: Hukum & Kriminal
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
25.Oct
Hits: 50

Maling Motor di Tangerang dan Jakbar Ditangkap Saat Mau Jual Hasil Curian

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria W yang diduga maling bermotor. Dia ditangkap saat akan menjual motor hasil curian. (IG @resmob_pmj)

Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria W yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada 16 Oktober 2025," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Pelaku sudah beraksi dua kali di wilayah Pinang, Kota Tangerang, dan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi turut menyita kunci leter T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri motor.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor lantaran desakan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan itu lantaran diduga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor.

"Dari hasil pemeriksaan sementara kebutuhan ekonomi menjadi motif dari aksi pencurian ini. Petugas masih mendalami kasus ini karena petugas curiga pelaku diduga tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor," tuturnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara

Sumber: news.detik.com

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Next article: Wanted! 2 Bos Asuransi RI Jadi Buronan & Diburu Interpol, Ini Namanya Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • Trending News
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar HKBP

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link