Foto Alpukat Miki yang dipasarkan oleh Asokat Indonesia bukan sebagai pemegang atau pemilik HAKI dan tanpa Barcode
Ada pihak yang mengklaim bahwa buah Alpukat Miki yang valid hanya yang disupply oleh pihak tertentu yang katanya sudah mendaftarkan HAKI dan yang ada Barcodenya.
Padahal sumber buah alpukat Miki yang diperjual belikan oleh pihak yang mengaku pemegang hak atas nama Alpukat Miki adalah berasal dari pengepul dan petani² lain dari berbagai daerah Indonesia yang tidak memiliki sertifikat keaslian bibit alpukat Mikinya.
Timbul pertanyaan apakah buah Alpukat Miki yang diperjual belikan di pasar atau di pasar modern atau di super market oleh pihak selain dari yang mengklaim pemilik HAKI Alpukat Miki adalah tidak valid atau tidak asli? Dan bagaimana konsekwensi hukumnya terhadap mereka yang menjual buah Alpukat Miki tapi bukan sebagai pemegang HAKI atas buah Alpukat Miki atau bukan buah yang berasal dari yang mengaku pemegang atau pemilik HAKI Alpukat Miki?
Sementara itu nama Alpukat Miki itu sendiri sudah ada dan sudah diperkenalkan oleh seseorang pegiat Alpukat dan diperlombakan beberapa tahun lalu jauh sebelum orang lain mengakui kepemilikan nama Alpukat Miki.
Oleh: Zul Abrum Sitindaon