Search
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 103
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta - Apabila Anda mendapatkan harta warisan berupa tanah atau rumah dari orang tercinta yang telah meninggal, maka kepemilikannya harus diubah terlebih dulu. Proses ini disebut sebagai balik nama sertifikat tanah.
Perlu diketahui, proses balik nama bisa berbeda apabila pemilik terdahulu sudah wafat. Ada proses khusus yang harus dilakukan sebelum sertifikat menjadi milik pewaris. Apakah itu? Berikut ini informasinya.
1. Turun Waris
Saat melakukan transaksi tanah harus melalui sebuah akad dan kedua belah pihak harus saling tahu. Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka proses ini harus melalui turun waris.
Proses ini bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris," kata Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
2. Membuat Akta Jual Beli
Langkah selanjutnya, pewaris perlu membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Dalam proses ini, pewaris bukan berarti melakukan transaksi pembelian tanah, melainkan hanya menyelesaikan administrasi jual beli. Akta ini akan digunakan untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.
"Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris," papar Fitri.
Langkah-langkah Balik Nama Sertifikat Tanah
Kalau seluruh proses di atas sudah selesai, kini tinggal melakukan balik nama sertifikat tanah seperti pada umumnya. Adapun dokumen yang wajib disiapkan sebelum proses balik nama, yakni:
Sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama
KTP pemilik lama dan pemilik baru
Surat jual beli atau akta hibah atau akta warisan, tergantung alasan peralihan hak
NPWP (jika diperlukan)
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Surat keterangan waris, jika tanah diperoleh melalui warisan.
Jika dokumen sudah lengkap, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
1. Datang ke Kantor Pertanahan
Pergi ke kantor pertanahan terdekat dari rumah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Selama di sana, jangan lupa isi formulir terlebih dahulu serta lampirkan dokumen yang telah disiapkan.
2. Pengajuan ke BPN
Apabila formulir telah diisi, serahkan bersama dengan dokumen wajib lainnya. Petugas di kantor BPN akan mengecek dan memverifikasi data yang diajukan pemohon.
3. Pembayaran BPHTB
Jika proses balik nama berkaitan dengan jual beli, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu dibayar. Untuk biaya pelayanan berdasarkan dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut.
4. Proses Verifikasi
Selanjutnya pihak BPN akan kembali mengecek serta memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung dari kelengkapan dokumen.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah verifikasi dokumen dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah yang baru akan terbit sesuai nama pemilik baru. Kini, pemilik bisa mengambil secara langsung sertifikat tanah di kantor BPN.
Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah?
Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), waktu yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah yaitu 5 hari kerja. Namun, waktunya bisa lebih lama saat proses verifikasi data. Bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.
Sumber: Detik detik.com
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 26
BUKALAH TOPENG AGAMAMU -
Hentikan promosi kegiatan agama sebagai topeng yang justru membusukkan ajaran agama itu sendiri. Sebab ketika agama dipamerkan berlebihan, yang sering lahir bukan ketakwaan, melainkan kompetisi moral yang dangkal—siapa paling sering terlihat suci, siapa paling keras bersuara atas nama Tuhan, siapa paling piawai mengutip ayat sambil menutup mata atas kenyataan.
Kita sudah terlalu lama terjebak pada simbol. Rumah ibadah diperbesar, pengeras suara ditinggikan, ritual diperpanjang—tetapi kejujuran justru diperkecil, empati dipendekkan, dan tanggung jawab dipelankan.
Kita melihat pejabat berdoa di depan kamera, tetapi anggaran bocor di belakang meja.
Kita menyaksikan tokoh tampil religius di panggung, tetapi rakyat tetap antre keadilan yang tak kunjung datang.
Lalu apa gunanya semua itu?
Agama, yang seharusnya menjadi kompas batin, berubah menjadi kostum sosial. Dipakai saat perlu legitimasi, dilepas saat berhadapan dengan godaan kekuasaan.
Di titik ini, agama tidak lagi membimbing manusia—justru manusia memanfaatkan agama.
Kita tidak merindukan keramaian yang penuh slogan kesalehan. Saya merindukan kesunyian yang melahirkan integritas.
Kita tidak membutuhkan orang yang fasih bicara surga-neraka, tetapi gagap dalam urusan amanah.
Kita tidak mencari pemimpin yang pandai bersumpah atas nama Tuhan, tetapi lalai menjaga hak rakyat.
Apakah kita berani jujur melihat ini?
Di banyak tempat yang sering kita sebut “maju”, orang tidak sibuk mempertontonkan iman. Tidak ada lomba kesucian di ruang publik. Tetapi aturan ditegakkan. Waktu dihargai. Hak orang lain dijaga. Sampah tidak dibuang sembarangan. Korupsi bukan sekadar dosa—ia adalah aib yang mematikan karier.
Ironisnya, di sini kita sering membalik logika: dosa ditakuti secara ritual, tetapi pelanggaran sosial dinegosiasikan. Kalian takut tidak terlihat religius, tetapi tidak takut merugikan orang lain. Kalian gelisah jika absen dari ibadah simbolik, tetapi santai saja ketika melanggar aturan yang merugikan banyak orang.
Apakah ini yang disebut masyarakat beradab?
Agama seharusnya melahirkan kejujuran, bukan sekadar keramaian. Melahirkan keadilan, bukan sekadar retorika. Melahirkan ketertiban, bukan sekadar seremonial. Jika semua itu tidak hadir, maka yang kita miliki hanyalah bayangan agama — bukan substansinya.
Dan bayangan, seindah apa pun, tidak pernah bisa menggantikan realitas.
Sudah saatnya kita berhenti terpesona pada tampilan luar. Sudah saatnya kita menilai bukan dari seberapa sering seseorang berbicara tentang Tuhan, tetapi seberapa jujur ia memperlakukan sesama manusia. Bukan dari seberapa ramai ia beribadah, tetapi seberapa bersih ia menjaga amanah.
Karena pada akhirnya, masyarakat yang kuat tidak dibangun dari simbol, tetapi dari perilaku. Dari hal-hal sederhana yang sering diabaikan: tidak mencuri, tidak menipu, tidak menyalahgunakan kekuasaan, tidak mengambil yang bukan haknya.
Sesederhana itu. Dan justru sesulit itu.
Maka jika ada yang masih sibuk mempromosikan kesalehan di ruang publik sambil menutup mata terhadap kebobrokan di baliknya, pertanyaannya sederhana saja:
Apakah itu agama, atau sekadar panggung? ***
Sumber: FB Suproyanto Martosuwito https://www.facebook.com/share/p/18QwyfzHj6/
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 77
Bukan sekadar masalah teknis biasa, ternyata ada "permainan" di balik seringnya aplikasi Coretax mengalami gangguan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan mengungkap adanya keterlibatan oknum internal yang sengaja menyisipkan kepentingan pribadi di sistem perpajakan digital tersebut.
Purbaya mengaku geram karena masalah yang sudah diperbaiki tiba-tiba muncul lagi. "Di Coretax tiba-tiba, ada laporan lagi bahwa itu ‘muter-muter’. Padahal sebelumnya sudah hilang (masalahnya). Rupanya di tempat kita ada yang nakal," tegasnya di Jakarta, Jumat (27/3).
Temuan Menkeu pun makin liar: ada oknum yang nekat memasukkan kembali vendor bermasalah secara sembunyi-sembunyi. "Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet service-nya, dimasukkan lagi diam-diam," ungkap Purbaya. Ia pun tak segan memberi peringatan keras. "Nih Sekarang mereka tidak mengaku siapa yang memasukin. Nanti saya akan periksa lagi siapa yang memasukin vendor itu. Kita akan tindak," imbuhnya.
Tak berhenti di situ, Purbaya juga mencurigai desain Coretax yang sengaja dibuat rumit agar ada pihak yang bisa menjual aplikasi tambahan (interface) kepada wajib pajak besar.
"Coretax itu desainnya agak aneh. Harusnya kan ketika baru kan, dibuat, langsung interface dengan masyarakat biar gampang kan. Rupanya dibuat agak rumit, supaya di tengahnya ada aplikasi interface. Ini ada yang menjual ke perusahaan-perusahaan besar," tuturnya.
Menkeu berkomitmen akan segera melakukan pembersihan total di tubuh sistem perpajakan ini. "Kita amankan dulu semua Coretax yang ada hambatan-hambatan itu, habis itu saya bersihkan ruang interface yang sengaja diciptakan itu," pungkas Purbaya.
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 108
Ilustrasi / Mudik dengan kapal laut antarpulau di Ternate (Foto: Antara Foto/Andri Saputra)
Singgih Afifa Putra
Widyaiswara Kemaritiman di Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Bagi jutaan masyarakat Indonesia, mudik dan arus balik bukan sekadar tradisi tahunan. Ia adalah pembuktian nyata dari identitas kita sebagai negara kepulauan.
Selama ini, narasi mobilitas Lebaran selalu terjebak pada bias "Jawa-sentris". Tolok ukur kesuksesan transportasi seolah hanya diukur dari seberapa lancar kendaraan melaju di aspal tol Trans-Jawa. Padahal, bagi masyarakat pesisir, Sulawesi, dan kawasan timur Indonesia, realitasnya jauh lebih keras: urat nadi mereka ada di tengah lautan.
Kini, pada fase arus balik Lebaran, "perang" sesungguhnya kembali terjadi. Tengok saja Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar atau Tanjung Perak di Surabaya. Puluhan ribu manusia kembali tumpah ruah, berdesakan menaiki lambung kapal pelayaran nasional demi kembali mengadu nasib ke tanah rantau.
Bagi masyarakat kepulauan, selembar tiket kapal kelas ekonomi adalah penyambung hidup. Tidak peduli meski harus dibayar dengan tidur beralaskan terpal di geladak yang sesak dan bermandikan keringat.
Pertanyaannya: mengapa kapal laut tiba-tiba diserbu penumpang hingga selalu membeludak setiap tahun?
Jawabannya sangat pragmatis. Harga tiket pesawat kelas ekonomi sudah tidak masuk akal. Masyarakat kelas menengah ke bawah pelan-pelan "diusir" dari jalur udara. Di kawasan timur seperti Papua, kekosongan jadwal kapal Pelni bahkan kerap menyandera warga berhari-hari. Mereka terpaksa turun ke laut karena ketiadaan opsi.
Meroketnya tiket pesawat ini tak lepas dari efek domino geopolitik. Ketegangan antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran memicu lonjakan harga minyak mentah yang merembet ke harga avtur. Di sisi lain, operator pelayaran sipil juga ikut tercekik mahalnya bahan bakar kapal. Menambah armada ekstra untuk mengurai kepadatan menjadi langkah yang mustahil secara finansial. Akibatnya, kapal-kapal yang ada dibiarkan beroperasi melampaui kapasitas normalnya (overcapacity).
Saking daruratnya situasi angkutan sipil kita, negara sampai harus mengambil langkah taktis yang ironis: menurunkan armada militer.
Kita tentu patut mengangkat topi melihat KRI Banda Aceh-593 dikerahkan mengangkut ribuan pemudik melintasi Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Begitu pula di wilayah kepulauan Sulawesi, KRI Marlin-877 turun gunung mengantar ratusan warga dari Makassar menuju Kepulauan Selayar. Pengerahan aset Angkatan Laut ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah krisis.
Namun, dari kacamata kebijakan publik dan pertahanan, fenomena ini adalah sinyal bahaya (distress signal). Menjadi sebuah ironi besar ketika ancaman eskalasi perang global ada di depan mata, aset strategis pertahanan kita justru dialihfungsikan menjadi kapal feri dadakan akibat kedodorannya tata kelola pelayaran sipil nasional.
Absennya ketahanan armada sipil ini terasa semakin masuk akal—sekaligus mengkhawatirkan—jika kita membedah arah kebijakan pemerintah saat ini. Dalam berbagai kesempatan, visi kemaritiman Presiden Prabowo tampak memiliki blind spot (titik buta).
Pemerintah begitu bergelora bicara soal penguatan ekonomi biru, peningkatan kesejahteraan nelayan melalui infrastruktur terpadu, hingga penegakan kedaulatan maritim. Namun, cetak biru untuk menyelamatkan dan memodernisasi industri transportasi pelayaran sipil komersial justru luput dari radar. Narasi negara maritim seolah melupakan satu hal paling mendasar: kelayakan transportasi laut bagi rakyatnya sendiri.
Di luar urusan kebijakan makro, ada dua ancaman sunyi yang mengintai di balik sesaknya geladak kapal pemudik. Pertama, ancaman ekologis. Kapal yang overcapacity berhari-hari membuat sistem limbah domestik lumpuh. Sampah plastik dan limbah cair yang terbuang ke laut lepas mengancam ekosistem pesisir. Polutan ini bisa merusak habitat ikan, ekosistem terumbu karang, hingga mempengaruhi keberadaan fauna laut khas Indonesia lainnya seperti fauna penyaring (filter feeder) Porifera (spons laut) yang sangat sensitif terhadap kualitas air.
Kedua, ancaman human error. Kelelahan ekstrem pasti mendera kru kapal dan syahbandar karena frekuensi pelayaran digenjot maksimal demi mengurai antrean. Tekanan operasional tanpa jeda ini membuka celah fatal bagi kelalaian navigasi. Di sinilah pendidikan dan standardisasi SDM vokasi kemaritiman benar-benar diuji. Kita butuh tenaga teknis yang tak hanya jago di atas kertas, tapi memiliki ketahanan manajemen krisis di lapangan.
Kekacauan angkutan Lebaran tahun ini harus menjadi tamparan keras. Pembangunan infrastruktur perhubungan tidak boleh lagi diukur dari panjangnya aspal jalan tol.
Masyarakat kepulauan berhak mendapat angkutan laut sipil yang aman, mandiri, dan terjangkau tanpa harus terus-terusan menumpang kapal tempur setiap musim Lebaran tiba. Laut nusantara harus kembali menjadi jembatan peradaban, bukan arena keputusasaan yang mempertaruhkan nyawa dan merusak ekosistem.
Sumber: Detik detik.com
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 133
Ilustrasi tanah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta - Pemerintah berjanji akan mengatasi masalah pertanahan yang menyangkut masyarakat. Banyaknya mafia tanah, sengketa dan masalah tanah membuat pemerintah mengambil langkah untuk menyediakan layanan aduan.
Apabila ditemukan masalah pertanahan, termasuk layanan pertanahan, masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kanal pengaduan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.
"Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat," ungkapnya dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/3/2026).
Untuk hotline pengaduan, bisa hubungi ke nomor 081110680000. Melalui hotline pengaduan itu, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat. Masyarakat juga bisa melaporkan masalah pertanahan melalui email
Tak hanya itu, masyarakat bisa melaporkan lewat kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.
Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien," tutupnya
Sumber: Detik detik.com
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 101
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: ANTARA NEWS
Jakarta - Sebelum beli tanah dan rumah, hal penting yang harus dipastikan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika penjual sudah memiliki SHM, proses balik nama akan lebih mudah.
Perlu diingat SHM ini juga perlu dicek keasliannya karena zaman sekarang penipu semakin pintar mengelabui targetnya.
Cara mengecek keaslian SHM sangat mudah dan bisa dilakukan secara online sehingga calon pembeli tidak perlu membawa sertifikat fisik dan datang ke kantor pertanahan. Menurut catatan detikcom, berikut ini informasinya.
Cek Sertifikat Tanah Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat aplikasi yang bisa membantu masyarakat mengecek keaslian SHM secara online. Aplikasi tersebut bernama Sentuh Tanahku yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Tata cara mengecek SHM dari aplikasi Sentuh Tanahku, sebagai berikut.
1. Pilih menu 'Daftar' untuk buat akun baru dengan NIK, nama lengkap, nomor HP aktif dan email.
2. Konfirmasi akun melalui link aktivasi di email, kemudian login.
3. Setelah login, pilih menu "Cari Berkas" atau "Sertipikatku".
4. Masukkan nomor sertifikat (NIB/HAK), jenis hak (SHM/HGB), dan data lokasi seperti kabupaten/desa.
5. Untuk sertifikat elektronik, scan QR code langsung di aplikasi untuk verifikasi instan.
Jika data tidak muncul, sertifikat mungkin palsu atau belum terdaftar. Segera hubungi BPN setempat untuk klarifikasi.
Cek Sertifikat Tanah Pakai Situs BHUMI
Jika detikers tidak sempat mengunduh aplikasi atau mengalami kesulitan, coba cek keaslian SHM melalui situs atau website BHUMI. Website ini juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut cara mengeceknya.
1. Buka browser dan kunjungi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
2. Klik ikon kaca pembesar di pojok kiri atas layar untuk buka menu "Cari Lokasi".
3. Pilih opsi "Pencarian Bidang (NIB/HAK)" atau "Pencarian Bidang Tanah".
4. Masukkan data: nama Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, serta 5 digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak dari sertifikat.
5. Klik tombol "Cari Bidang"; hasil tampilan peta digital, nama pemilik, luas tanah, koordinat, dan status blokir/jaminan jika ada.
Untuk membaca informasi detail bidang tanah di hasil pencarian situs BHUMI, perhatikan panel "Feature Information" atau popup yang muncul setelah pencarian NIB/Hak selesai dan peta menyorot bidang target. Nantinya, akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
Nomor Hak/NIB: Identitas unik bidang (contoh: 91JT-2020-000123), konfirmasi kesesuaian dengan sertifikat fisik.
Jenis Hak: SHM, HGB, HGU, atau Hak Pengelolaan, plus masa berlaku jika terbatas.
Luas Bidang: Ukuran tanah dalam meter persegi, cocokkan dengan sertifikat untuk deteksi pemalsuan.
Nama Pemilik: Nama lengkap terdaftar, alamat, dan NIK jika tersedia.
Itulah tata cara mengecek keaslian SHM secara online, semoga membantu
Sumber: Detik detik.com