SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Tarombo Marga Sitindaon (47)
    • Tugu Namangolu Sitindaon (4)
    • Sukacita & Dukacita (15)
  • Politik & Opini (341)
  • Ekonomi & Bisnis (421)
    • Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo (52)
  • Lifestyle & Health (418)
  • Tekno & Sains (71)
  • Entertaintment (66)
  • Nasional (20)
  • Food & Travel (100)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (140)
    • Jansen Sitindaon (32)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (46)
  • Mimbar Kristen (6)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (39)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Ekonomi & Bisnis
  4. Nekat Jualan Tanpa Izin, Pedagang TV Dituntut Bayar Rp 291 Miliar

Search

Details
Category: Ekonomi & Bisnis
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
13.May
Hits: 1

Nekat Jualan Tanpa Izin, Pedagang TV Dituntut Bayar Rp 291 Miliar

Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyanyi Dua Lipa melayangkan gugatan karena fotonya berada dalam boks penjualan TV Samsung. Dia meminta ganti rugi US$15 juta (Rp 261 miliar) untuk masalah penggunaan gambar diri tanpa izin.
Foto yang digunakan dalam boks TV berjudul Dua Lipa-Backsyage at Austin City Limits 2024 yang dijual di toko ritel. Dalam gugatan disebutkan penyanyi 30 tahun itu memiliki semua hak, termasuk gambar dirinya.

Gugatan itu menyatakan Samsung menampilkan gambar dengan hak cipta untuk mendapatkan keuntungan dari yang disebutkan dukungan pada produk tersebut.

Gambar Dua Lipa itu mendorong calon pelanggan untuk membeli produk. Bukti tangkapan layar posting dan komentar media sosial terkait hal ini dilampirkan pengacara penyanyi itu.

Dalam salah satu tangkapan layar terlihat seseorang akan membeli TV Samsung karena Dua lipa berada di dalamnya.

Pengacara Dua Lipa sendiri mengatakan kliennya telah mengetahui dugaan pelanggaran pada Juni tahun lalu. Dia juga telah menuntut perusahaan menghentikan menggunakan foto dirinya dalam produk, namun permintaan itu ditolak beberapa kali.

Pihak Samsung telah buka suara soal gugatan tersebut. Raksasa Korea Selatan membantah soal penyalahgunaan gambar secara sengaja.

Perusahaan mengatakan konten terkait Dua Lipa disediakan mitra pihak ketiga untuk layanan streaming gratis Samsung. Pihak produsen ponsel itu juga terbuka menyelesaikan masalah dengan Dua Lipa.

"Gambar hanya digunakan setelah mendapatkan jaminan eksplisit dari mitra konten jika izin telah didapatkan, termasuk pada kotak ritel," kata Samsung dikutip dari Reuters, Selasa (12/5/2026)

Sumber: CNBC Indonesia cnbcindonesia.com

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Next article: Istilah Haka Haki Dalam Trading Saham Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • National
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar Kristen
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link