Search
- Details
- Category: Ekonomi & Bisnis
- By ZA Sitindaon
- Hits: 2
Aturan Main Crypto di Indonesia Resmi Berubah Total!
Aturan Main Crypto di Indonesia Resmi Berubah Total!
Buat teman teman yang punya portofolio Bitcoin, Ethereum, atau koin lainnya di exchange lokal, ada informasi baru yang harus kalian ketahui nih.
Perkembangan industri crypto tanah air sekarang memasuki babak baru dengan berlakunya UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Singkatnya, crypto di Indonesia bukan lagi dianggap sebagai "Komoditas" (seperti emas, saham atau kopi), melainkan sudah naik kelas menjadi "Aset Keuangan Digital".
Dampaknya buat investor ritel? Ada 4 poin penting:
1️⃣ Pengawasan pindah ke OJK & BI
Kalau dulu segala aturan crypto diatur oleh Bappebti, sekarang pengawasan resminya dipegang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI). Artinya, perlindungan konsumen bakal jauh lebih ketat dan standar keamanannya disamakan dengan lembaga keuangan formal. Risiko platform scam atau kolaps sepihak bisa diantisipasi
2️⃣ Aturan Pajak Baru (Beli Kripto Gak Kena PPN Lagi!)
Sejak aturan turunan (PMK 50) berlaku, karena crypto dianggap sebagai aset keuangan, transaksi pembelian crypto tidak lagi dikenakan PPN. Potongan pajak sekarang difokuskan pada PPh Pasal 22 Final saat kamu menjual aset (sebesar 0,21% kalau lewat exchange resmi dalam negeri). Jauh lebih simpel dan relatif lebih kecil.
3️⃣ Legal tapi Tetap Bukan Alat Pembayaran
Crypto di Indonesia sah untuk disimpan dan diperjualbelikan sebagai aset investasi, tapi TIDAK BOLEH digunakan untuk alat pembayaran belanja sehari-hari. Satu-satunya mata uang digital yang sah nantinya cuma Rupiah Digital yang dikeluarkan BI.
4️⃣ Filter Token Lebih Ketat
Ke depannya, OJK punya hak penuh untuk mengevaluasi token apa saja yang aman diperdagangkan di Indonesia. Kalau ada token yang indikasi rug pull atau gak jelas, OJK bisa langsung minta exchange buat delisting. Jadi dana investor lebih aman dari koin-koin bodong.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Josua M Sinambela https://www.facebook.com/share/1L4SCznkUb/
