Sertifikasi Halal Bernalar ISO, bukan FIQH

Apa yang dijamin oleh sertifikat Halal? Kalau tidak bersertifikat, apa konsekuensinya? Ayo kita jawab pertanyaan kedua dulu.

Anda mampir di warteg yang tidak ada label halalnya. Bagaimana status hukum fiqh makanan di warteg itu? Halal! Yang dijual misalnya ayam goreng, tempe goreng, sambal telur. Itu semua makanan halal menurut kaidah fiqh Islam. Serta merta statusnya halal. 

Tapi kan bisa saja yang memasak memasukkan minyak babi saat memasak. Ya bisa saja. Tapi secara tradisional masakan warteg itu tidak pakai minyak babi. Bisa saja ayam yang dimasak adalah ayam tiren, yang jelas haram. Tapi seorang muslim tidak boleh mencurigai kehalalan makanan yang secara adat dan kebiasaan tidak perlu dicurigai. Sampai ditemukan adanya indikasi keharaman.

Lain hal kalau seseorang makan di warung masakan Cina, yang secara tradisi bukan muslim, dan makan daging babi. Atau ke warung Batak. Dalam hal itu wajib bagi seorang muslim mempertanyakan. Kalau tidak ada indikasi aman, dianjurkan untuk menghindari. 

Dalam ilmu fiqh kondisi pertama tadi memenuhi prinsip-prinsip fiqh berikut ini:

1. الاستصحاب (al-istishab) (Mempertahankan hukum asal sampai ada bukti yang mengubahnya.)

2. ترك التكلف (tarkut takalluf)

Tidak mempersulit diri dalam urusan agama.

3. النهي عن التكلف

Larangan bersikap berlebihan dalam menyelidiki hal-hal yang tidak diperintahkan.

Sedangkan pada kasus kedua berlaku prinsip الاحتياط (al-iḥtiyāṭ) atau kehati-hatian.

Jadi, sekali lagi, makanan yang tidak bersertifikat halal bukan makanan haram. Pada prinsipnya ia terkena hukum asal: halal, sampai ada indikasi yang memberikan keraguan atas kehalalannya.

Dulu waktu tinggal di Jepang saya terapkan prinsip ini. Setiap hendak membeli produk makanan, saya periksa labelnya. Di Jepang label makanan memuat informasi detil. Kalau ada tulisan pakai komponen babi atau hewani (tidak disembelih), saya tidak beli. Kalau makan di restoran tenpura, saya makan saja. Tidak tanya-tanya apakah minyak gorengnya dicampur minyak babi atau tidak.

Lalu kenapa perlu sertifikat atau label halal? Sejarahnya, dulu tahun 90-an ada akademisi yang melakukan survei. Temuannya: banyak makanan beredar yang mengandung babi. Kemudian jadi heboh. Sejak itulah gagasan untuk menciptakan sistem konfirmasi halal itu dibuat.

Apa kebutuhannya? Untuk menjamin agar produsen makanan tidak memakai komponen haram dalam produksi mereka. Kenyataannya, kalau tidak dikontrol memang ada risiko produk makanan terkontaminasi komponen haram.

Nah, sekarang kita jawab pertanyaan pertama. Apa yang dijamin oleh sertifikat halal? Apakah setiap item produk berlabel halal itu pasti sudah terjamin 100% halal, tidak ada ruang lagi buat keraguan?

Kita harus melihat proses dan sistem penjaminannya. Bagi yang paham ISO tidak sulit untuk memahami sistem jaminan halal ini. Sistemnya mirip, bahkan mungkin memang mengacu pada sistem ISO atau yang sejenis dengan itu.

BPJH, atau dulu LPPOM MUI, menetapkan standar untuk memproduksi makanan halal. Yang mau sertifikasi disuruh mengikuti standar itu. Kuncinya ada di:

1. Sumber bahan (bahan baku, aditif, sampai kemasan).

2. Proses (wadah, mesin, bahan yang dipakai untuk proses (misalnya bahan untuk filter), dan segala yang terlibat dalam proses).

Standar ini dibuat, kalau diikuti bisa menjamin produk makanan tadi tidak menganduk bahan haram, dan tidak tercemar komponen haram dalam prosesnya. Catatan penting perlu ditegaskan di sini: KALAU DIIKUTI.

Kita kembali ke cerita tadi. Di warung tegal ada masakan ayam goreng. Dengan logika fiqh tadi bisa dinyatakan status hukum fiqh bahwa ayam goreng itu halal. Muncul pertanyaan: kalau penjualnya pakai ayam tiren gimana? Dengan prinsip fiqh tadi statusnya tetap halal, karena dilarang mencari-cari alasan untuk mempertanyakan.

Warung tegal yang lain bersertifikat halal. Prosesnya ditetapkan mengikuti standar BPJH tadi. Kemudian telah dilakukan audit, dinyatakan bahwa prosesnya sudah memenuhi syarat. Lalu diberi label dan sertifikat halal.

Tapi perhatikan bahwa standar proses, audit awal, dan label itu tidak menjamin setiap potong ayam goreng di warung itu PASTI HALAL. Pertanyaan "kalau dia pakai ayam tiren gimana" tadi tetap berlaku.

Kenapa? Kan orang BPJH tidak setiap saat nongkrongin warung itu. Kalau suatu hari pemilik warung memasukkan satu dua ekor ayam tiren, kan tidak ada yang tahu.

Saya katakan, logika sertifikasi halal ini adalah logika ISO. Kalau suatu saat ditemukan ketidaksesuaian, sertifikasi bisa dicabut. Tapi tidak ada yang menjamin bahwa setiap proses pada setiap saat standar tadi dijalankan. 

Dalam sistem ISO patokannya adalah standar mutu. Standar mutu ini lebih longgar dibanding kebutuhan standar haram. Misalnya saat incoming inspection, kalau ada ketidaksesuaian yang masih di bawah Accepted Quality Level (AQL), ya tidak masalah. 

Dalam soal keharaman tidak bisa begitu. Tidak ada AQL. Kalau ada 1 ml lemak babi masuk ke 1000 l susu, maka susunya jadi haram. Demikian pula kalau ada sebagian kecil produk tidak sesuai yang mengalir ke customer, masih bisa ditoleransi.

Harus disadari bahwa logika ISO ini tidak sepenuhnya bisa dipakai dalam sistem jaminan halal. Kehalalan menuntut 100%. Ringkasnya begini. Sistem ISO mengarahkan sistem produksi untuk memenuhi standar mutu, meminimalkan adanya ketidaksesuaian. Tapi tidak menjamin 100% standar mutu tercapai.

Dengan nalar yang sama bisa dikatakan: Sistem jaminan halal mengarahkan sistem produksi untuk memenuhi standar kehalalan, tapi tidak menjamin 100% halal. 

Jadi, bagaimana? Sebenarnya pelabelan halal dan sistem sertfifikasi boleh saja dibuat. Cuma seharusnya tidak perlu diwajibkan untuk semua produk. Negara-negara lain tidak membuat sistem yang begitu. 

Yang jelas, produk-produk yang tidak berlabel halal tidak serta merta haram. Bahkan tetap tidak boleh dicari-cari alasan untuk mempertanyakan status kehalalannya.

Sumber: FB Hasanudin Abdurakhman  https://www.facebook.com/share/1b5csPyg5G/