"Karena setiap orang, pasti berubah secara mental, fisik, kemudian pengetahuan, termasuk fleksibilitas tubuh," kata Hery, ditemui detikcom, di kantornya, di Pancoran, Jakarta Selatan.

 

Menurut Hery, perpanjangan SIM pun tidak seribet seperti ketika ingin membuat SIMbaru. 

"Perpanjangan itu nggak ribet, karena dia sudah kami anggap dites dan lulus. Harusnya tahun ke tahun dia makin baik kan (cara berkendaranya)," tegasnya. 


Adapun persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan perpanjangan SIM adalah tes kesehatan. "Hanya melakukan tes kesehatan jasmani, tes kesehatan rohani, dan tes uji alat keterampilan mengemudi di simulator," kata Hery.

Dari segi biaya pun, ongkos perpanjangan SIM tidak semahal membuat SIM baru. Berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP, biaya perpanjangan untuk SIM A Rp 80 ribu, SIMC Rp 75 ribu, dan SIM D Rp 30 ribu.


(lua/dry)

Sumber: detikOto

Luthfi Anshori - detikOto