Tukang Ojek Pandeglang Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Diduga Akibat Jalan Rusak, Kuasa Hukum Ajukan Penghentian Perkara
M. Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan di Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang setelah terlibat kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Namun, kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
Pria yang akrab disapa Yayan itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Bab IV Pasal 79.
Menurutnya, perkara ini tidak layak dilanjutkan ke persidangan karena kliennya juga merupakan korban dalam kecelakaan yang diduga dipicu oleh kondisi jalan yang rusak. Ia menilai, faktor infrastruktur menjadi penyebab utama insiden tersebut sehingga proses hukum terhadap Al Amin perlu dipertimbangkan kembali.
[ Source: radarbantenofficial ]
