Search
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 69
Uji Lab Daging Impor Kedaluarsa yang Dibongkar Bareskrim: Tak Layak Konsumsi
Bareskrim Polri tetapkan 4 tersangka kasus peredaran daging impor kedaluwarsa (Ondang/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium terhadap daging domba impor kedaluwarsa yang sebelumnya disita dari sejumlah lokasi di Tangerang. Hasil pengujian menunjukkan daging tersebut tidak layak dikonsumsi karena mengalami perubahan fisik dan kualitas.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, mengatakan pengujian dilakukan terhadap sampel barang bukti daging yang disita penyidik. Pemeriksaan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) Kementerian Pertanian.
"Uji organoleptik menunjukkan warna daging sudah tidak normal, berbau tidak khas daging atau apek dan tengik, serta derajat keasaman pH tinggi di atas normal," kata Setyo dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).
Pengujian tersebut mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9226:2023 tentang pengujian mutu karkas dan daging. Berdasarkan hasil tersebut, daging dinyatakan tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi masyarakat.
Menurut Setyo, penurunan kualitas daging tersebut diduga disebabkan oleh waktu penyimpanan yang terlalu lama hingga melewati masa kedaluwarsa.
"Penyebab waktu penyimpanan daging yang terlalu lama. Jadi kesimpulan, sehingga tidak dapat diedarkan dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat," ungkap Setyo
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menyita total 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor dari Australia yang telah kedaluwarsa. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga truk boks serta dua gudang penyimpanan di kawasan Batuceper dan Cikupa, Tangerang.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sebagian daging tersebut sudah sempat dijual ke masyarakat. Penyidik menemukan bukti penjualan daging kedaluwarsa, termasuk yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta.
"Jadi 14.000 kilogram (14 ton) ini terbagi menjadi tiga tahap. Yang pertama 1,6 (ton) dijual ke (pasar) Kebayoran Lama. Kemudian 9 ton lagi ditangkap oleh Resmob kemarin, dan sisanya masih ada sisa di gudang, jadi kita masih amankan," jelas Setyo.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut di pasar.
"Tersangka memperoleh daging impor domba Australia sekira pada tahun 2022 dengan membeli sejumlah 24.000 atau 24 ton dari perusahaan importir daging," terang Setyo.
"Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging tersebut, sisa daging 14.000 kilogram atau 14 ton yang telah melewati masa kedaluwarsa terakhir April 2024," lanjut dia.
Penyidik para tersangka tetap menjual daging tersebut meskipun mengetahui bahwa produk tersebut telah melewati masa kedaluwarsa. Mereka meraup keuntungan dari praktik curang itu.
"Penyidik dari Satresmob dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum dan mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain terhadap tindak pidana perdagangan daging beku impor kedaluwarsa," tegas Setyo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementan, Ira Firgorita menjelaskan bahwa produk pangan yang telah melewati batas kedaluwarsa diklasifikasikan sebagai pangan tercemar dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
"Masa kedaluwarsa ditujukan untuk melindungi konsumen agar tetap mendapatkan pangan yang bermutu dan aman. Pada saat produk mengalami kedaluwarsa, berarti ini termasuk dalam salah satu kriteria pangan tercemar. Pangan tercemar itu tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan," ujar Ira mewakili Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam konferensi pers di Bareskrim Polri," jelas Ira.
Lebih lanjut, Ira memaparkan bahwa status pangan tercemar dapat dibuktikan secara ilmiah melalui uji laboratorium. Terdapat tiga kriteria fisik utama yang membuktikan daging tersebut telah tercemar.
"Pertama, warna daging sudah tidak normal. Kedua, baunya tidak khas daging lagi, sudah apek dan tengik. Ketiga, derajat keasaman atau pH-nya tinggi di atas normal," papar Ira.
Ira menambahkan, tingginya tingkat pH pada daging tersebut diakibatkan oleh aktivitas enzim dan faktor lain yang dipicu oleh terlalu lamanya masa penyimpanan. Dia menekankan, setiap produk daging impor wajib mencantumkan kode produksi dan batas kedaluwarsa yang ditetapkan berdasarkan analisis risiko demi menjamin keamanan pangan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar
Sumber: DetikNews. detik.com
