Sedangkan partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Maksud anggotanya disini dapat diartikan politikus atau politisi. Arti Politikus (jamak: politisi) adalah seseorang yang terlibat dalam politik, dan kadang juga termasuk para ahli politik.
Jadi dari pengertian diatas bisa saja partai politik berisikan kelompok para politisi yang memiliki cita-cita nonkonstitusional.
Menurut UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 1
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun dalam Undang-Undang ini tidak dijelaskan arti politik, dengan demikian partai politik itu bisa saja menjadi kelompok yang beranggotakan orang-orang yang mengedepankan meraih kekuasaan secara nonkonstusional. Hal ini diperburuk oleh kebebasan berpendapat pada era reformasi, memudahkan para politikus bermain kata-kata, frasa dan kalimat demi kepentingan berkuasa.
Lebih jauh tidak ada pasal yang mengatur rekrutmen, dasar kompetensi anggota misal menjadi caleg, tidak mengatur pelanggaran yang dilakukan anggota partai ketika berpolitik diluar partai, tidak mengatur tranparansi sumbangan yang diterima partai politik.
Saatnya Eksekutif dan Legislatif duduk bersama merevisi Undang-Undang Partai Politik agar hirup pikuk politik lebih mengedepankan perebutan kekuasaan secara konstitusional daripada nonkonstitusional.