Search
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 78
Janji Palsu Republik: Penghianatan Negara di Tanah Harapan Rakyat
PENGKHIANATAN DI TANAH HARAPAN: Ketika Garuda Tunduk pada Emas Hitam di Bekambit
KOTABARU, Kalimantan Selatan — Di Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, sertifikat tanah berlogo Garuda Pancasila tak lagi menjadi perisai. Kertas yang diterbitkan negara itu, yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan paling sakral di republik ini, kini tak lebih berharga dari sekadar kertas bungkus gorengan di hadapan deru ekskavator korporasi.
Ini bukan sekadar cerita sengketa tanah biasa. Ini adalah kronik tentang bagaimana Negara, dengan tangan kanannya, mengundang rakyat untuk membangun kehidupan, sementara tangan kirinya bergerak senyap "membunuh" hak-hak mereka demi memuluskan jalan bagi korporasi tambang.
Di Bekambit, 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang erat oleh para transmigran selama puluhan tahun, kini terancam musnah. Mereka yang dulu dielu-elukan sebagai "Pahlawan Pembangunan Daerah", kini diposisikan tak ubahnya sebagai "hama" yang harus disingkirkan dari atas lumbung batubara.
Babak I: Janji Palsu Republik
Mundur ke era 1980-an hingga 1990-an, narasi besar bernama "Transmigrasi" didengungkan. Ribuan warga, mayoritas dari Jawa, menyahut panggilan ibu pertiwi. Mereka datang ke Pulau Laut bukan sebagai penakluk, melainkan sebagai perintis. Mereka membabat alas, mengubah lahan tidur menjadi sawah dan kebun produktif.
Sebagai imbalan atas keringat dan darah mereka, Negara memberikan jaminan konstitusional: Lahan Pekarangan, Lahan Usaha I, dan Lahan Usaha II. Puncaknya adalah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagi transmigran, sertifikat ini adalah "nyawa". Ia adalah bukti bahwa mereka bukan penumpang gelap di tanah ini.
Namun, memasuki dekade 2010, narasi berubah drastis. Kandungan "Emas Hitam" di perut bumi Pulau Laut ternyata lebih menggoda bagi penguasa dibandingkan padi dan palawija yang ditanam warga. Ketika konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) raksasa—yang kerap dikaitkan dengan grup besar seperti SILO—dibentangkan di atas peta, tragedi itu dimulai.
Babak II: Anatomi Pembunuhan Hak
Bagaimana mungkin 700 sertifikat resmi bisa kalah oleh izin tambang swasta? Investigasi di lapangan menemukan adanya pola sistematis, sebuah mekanisme administratif yang "jahat" dan terukur untuk melumpuhkan posisi hukum warga.
Modus Cacat Administrasi menjadi senjata pembuka. BPN, lembaga yang menerbitkan sertifikat itu, mendadak berada di posisi paradoks. Melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), korporasi mendalilkan adanya tumpang tindih lahan atau kesalahan prosedur masa lalu. Warga desa yang buta hukum seringkali tidak sadar tanahnya sedang "diadili". Tanpa perlawanan yang seimbang, vonis jatuh: sertifikat warga dinyatakan cacat dan batal.
Namun, senjata yang paling mematikan adalah Jebakan Kawasan Hutan (The Forest Trap). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan garis batas kawasan hutan yang, secara ajaib, menelan desa-desa definitif yang sudah eksis puluhan tahun.
Tanah transmigrasi yang sudah bersertifikat tiba-tiba dinyatakan masuk Hutan Produksi atau Hutan Lindung. Seketika itu juga, status warga berubah drastis: dari Pemilik Sah menjadi Perambah Hutan. Ini adalah kriminalisasi struktural. Negara yang menempatkan mereka di sana, Negara pula yang kini menuduh mereka ilegal.
Babak III: Teror Psikologis dan "Tali Asih"
Di lapangan, hukum rimba bekerja lebih cepat daripada palu hakim. Taktik fait accompli dijalankan. Alat berat perusahaan kerap masuk melakukan land clearing sebelum sengketa tuntas. Kebun sawit, karet, dan palawija yang dirawat puluhan tahun diratakan dengan tanah dalam hitungan jam.
Ini adalah bentuk shock therapy. Warga yang mentalnya hancur melihat sumber penghidupannya luluh lantak, digiring ke sudut sempit: menerima ganti rugi murah atau tidak dapat apa-apa sama sekali.
Istilah yang digunakan pun sangat merendahkan: "Tali Asih". Bukan ganti rugi, apalagi ganti untung. Karena sertifikat mereka dianggap sudah batal atau tanahnya diklaim kawasan hutan, perusahaan merasa tidak perlu membeli tanah itu sesuai harga pasar. Mereka hanya membayar "kerohiman" untuk tanaman yang tumbuh. Ini adalah perampokan yang dibungkus dengan istilah sopan santun.
Babak IV: Skizofrenia Negara
Kasus Bekambit menelanjangi ego sektoral yang akut dalam tubuh pemerintahan. Terjadi kontradiksi yang memalukan antar-lembaga negara:
* Kementerian Transmigrasi mengakui itu lahan sah warga binaan.
* BPN tersandera oleh data baru dan tekanan korporasi.
* Kementerian ESDM & KLHK berpegang pada peta satelit yang menafikan keberadaan manusia di bawahnya.
Di tengah perang ego ini, Pak Tani di Bekambit menjadi rumput yang terinjak gajah yang bertarung.
Epilog: Lonceng Kematian Reforma Agraria
Apa yang terjadi di Bekambit, Pulau Laut Timur, adalah sebuah alert merah bagi Republik Indonesia. Jika 700 sertifikat produk negara bisa dibatalkan semudah membalik telapak tangan demi kepentingan tambang, maka tidak ada satu jengkal tanah pun di negeri ini yang aman.
Ini bukan sekadar hilangnya tanah, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sektor ekonomi. Negara telah melakukan wanprestasi terbesar terhadap rakyatnya sendiri.
Penyelesaian kasus ini menuntut intervensi tingkat tinggi. Gubernur Kalimantan Selatan dan Presiden harus turun tangan melakukan moratorium tambang di lokasi konflik dan memerintahkan audit investigatif. Jika BPN salah ukur di masa lalu, Negaralah yang harus menanggung ganti rugi, bukan rakyat yang dihukum miskin.
Tanpa keadilan bagi warga Bekambit, program transmigrasi di seluruh Indonesia sesungguhnya telah gagal. Dan di atas tanah Pulau Laut, kita sedang menyaksikan bagaimana martabat Garuda digadaikan demi mengeruk batu hitam.
Laporan ini disusun berdasarkan analisis situasi terkini di Desa Bekambit, menyoroti ketimpangan struktural antara hak warga transmigran melawan ekspansi industri ekstraktif.
Lhynaa Marlinaa
Sumber: FB Lhynaa Marlinaa. https://www.facebook.com/share/p/1Ac3yZU9EJ/
