Search
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 20
Asumsi Sesat: Kendaraan Belum Bayar Pajak Tidak Boleh Lewat Jalan Raya
ASUMSI SESAT: “KENDARAAN BELUM BAYAR PAJAK TIDAK BOLEH LEWAT JALAN RAYA KARENA JALAN DIBANGUN DARI PAJAK”
Narasi ini terdengar logis di permukaan, tetapi sesungguhnya menyesatkan dan menyederhanakan persoalan secara keliru.
Pertama, jalan raya bukanlah fasilitas berbayar berbasis kepemilikan STNK yang aktif. Jalan dibangun dari berbagai sumber: pajak pusat, pajak daerah, dana bagi hasil, utang negara, bahkan skema kerja sama dengan swasta. Artinya, jalan adalah fasilitas publik, bukan layanan eksklusif bagi mereka yang taat pajak kendaraan saja.
Kalau logika ini dipakai, maka:
Pejalan kaki yang tidak punya kendaraan tidak boleh lewat?
Pengangguran yang tidak bayar pajak penghasilan harus dilarang melintas?
Anak kecil yang belum punya kewajiban pajak tidak boleh menikmati jalan?
Tentu absurd.
Kedua, pajak kendaraan bermotor itu bukan “tiket masuk jalan”. Itu adalah kewajiban administrasi atas kepemilikan kendaraan, bukan biaya sewa jalan. Fungsi utamanya terkait pendataan, legalitas, dan kontribusi ke kas daerah—bukan menentukan siapa boleh memakai jalan dan siapa tidak.
Ketiga, hak menggunakan jalan adalah hak warga negara, karena jalan adalah infrastruktur publik yang dibangun untuk mobilitas ekonomi dan sosial. Negara justru berkewajiban memastikan semua orang bisa bergerak—bukan membatasi akses jalan berdasarkan status pajak kendaraan.
Yang benar adalah: Menunggak pajak kendaraan itu pelanggaran administratif yang ada sanksinya.
Tetapi bukan berarti hak seseorang untuk menggunakan jalan otomatis hilang.
Masalahnya, narasi ini sering dipakai untuk: menggiring opini seolah-olah rakyat yang menunggak pajak adalah “tidak berhak menikmati fasilitas negara”,
sementara di sisi lain kita melihat: jalan rusak bertahun-tahun,
pajak bocor,
dan korupsi infrastruktur yang nilainya jauh lebih besar dari tunggakan rakyat kecil.
Ironis.
Rakyat kecil yang telat bayar pajak dianggap tidak punya hak atas jalan,
tetapi mereka yang mengemplang triliunan justru tetap melintas mulus—bahkan dikawal.
Jadi yang sesat bukan rakyat yang menunggak karena kondisi ekonomi,
melainkan cara berpikir yang mengubah fasilitas publik menjadi seolah-olah milik eksklusif pembayar pajak tertentu.
Jalan raya adalah ruang publik.
Hak mobilitas adalah hak warga.
Pajak adalah kewajiban administratif—bukan tiket masuk peradaban.
Kalau mau jujur, persoalan utamanya bukan pada rakyat yang menunggak,
tetapi pada sistem yang membuat bayar pajak terasa berat
dan manfaatnya tidak kembali secara adil.
Kalimat sederhananya:
Bukan rakyat yang tidak berhak lewat jalan.
Tapi negara yang wajib memastikan jalan layak bagi semua.
Sumber: FB Yoyok Rahayu Basuki https://www.facebook.com/share/1DKQg58Pb6/
