Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: ANTARA NEWS

Jakarta - Sebelum beli tanah dan rumah, hal penting yang harus dipastikan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika penjual sudah memiliki SHM, proses balik nama akan lebih mudah.

Perlu diingat SHM ini juga perlu dicek keasliannya karena zaman sekarang penipu semakin pintar mengelabui targetnya.

Cara mengecek keaslian SHM sangat mudah dan bisa dilakukan secara online sehingga calon pembeli tidak perlu membawa sertifikat fisik dan datang ke kantor pertanahan. Menurut catatan detikcom, berikut ini informasinya.

Cek Sertifikat Tanah Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat aplikasi yang bisa membantu masyarakat mengecek keaslian SHM secara online. Aplikasi tersebut bernama Sentuh Tanahku yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Tata cara mengecek SHM dari aplikasi Sentuh Tanahku, sebagai berikut.

1. Pilih menu 'Daftar' untuk buat akun baru dengan NIK, nama lengkap, nomor HP aktif dan email.

2. Konfirmasi akun melalui link aktivasi di email, kemudian login.

3. Setelah login, pilih menu "Cari Berkas" atau "Sertipikatku".

4. Masukkan nomor sertifikat (NIB/HAK), jenis hak (SHM/HGB), dan data lokasi seperti kabupaten/desa.

5. Untuk sertifikat elektronik, scan QR code langsung di aplikasi untuk verifikasi instan.

Jika data tidak muncul, sertifikat mungkin palsu atau belum terdaftar. Segera hubungi BPN setempat untuk klarifikasi.

Cek Sertifikat Tanah Pakai Situs BHUMI

Jika detikers tidak sempat mengunduh aplikasi atau mengalami kesulitan, coba cek keaslian SHM melalui situs atau website BHUMI. Website ini juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut cara mengeceknya.

1. Buka browser dan kunjungi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.

2. Klik ikon kaca pembesar di pojok kiri atas layar untuk buka menu "Cari Lokasi".

3. Pilih opsi "Pencarian Bidang (NIB/HAK)" atau "Pencarian Bidang Tanah".

4. Masukkan data: nama Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, serta 5 digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak dari sertifikat.

5. Klik tombol "Cari Bidang"; hasil tampilan peta digital, nama pemilik, luas tanah, koordinat, dan status blokir/jaminan jika ada.

Untuk membaca informasi detail bidang tanah di hasil pencarian situs BHUMI, perhatikan panel "Feature Information" atau popup yang muncul setelah pencarian NIB/Hak selesai dan peta menyorot bidang target. Nantinya, akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

Nomor Hak/NIB: Identitas unik bidang (contoh: 91JT-2020-000123), konfirmasi kesesuaian dengan sertifikat fisik.

Jenis Hak: SHM, HGB, HGU, atau Hak Pengelolaan, plus masa berlaku jika terbatas.

Luas Bidang: Ukuran tanah dalam meter persegi, cocokkan dengan sertifikat untuk deteksi pemalsuan.

Nama Pemilik: Nama lengkap terdaftar, alamat, dan NIK jika tersedia.

Itulah tata cara mengecek keaslian SHM secara online, semoga membantu

Sumber: Detik detik.com