Search
- Details
- Category: Nasional
- By ZA Sitindaon
- Hits: 134
Punya Masalah Tanah Tak Kelar-kelar? Coba Lapor ke '911' BPN
Ilustrasi tanah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta - Pemerintah berjanji akan mengatasi masalah pertanahan yang menyangkut masyarakat. Banyaknya mafia tanah, sengketa dan masalah tanah membuat pemerintah mengambil langkah untuk menyediakan layanan aduan.
Apabila ditemukan masalah pertanahan, termasuk layanan pertanahan, masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kanal pengaduan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.
"Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat," ungkapnya dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/3/2026).
Untuk hotline pengaduan, bisa hubungi ke nomor 081110680000. Melalui hotline pengaduan itu, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat. Masyarakat juga bisa melaporkan masalah pertanahan melalui email
Tak hanya itu, masyarakat bisa melaporkan lewat kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.
Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien," tutupnya
Sumber: Detik detik.com