fbpx

IMG 20191209 194354

SITINDAONNEWS.COM - Omong kosong semua ini:  "Jokowi: Koruptor Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak"

 

Faktanya:
1. Terdakwa korupsi bebas murni.
2. Napi koruptor remisi, grasi
3. Napi koruptor bebas bersyarat
4. Mantan Napi boleh ikut pilkada dan nyaleg.

Itu semua dibolehkan karena diatur UU yg dibuat pemerintah bersama dewan yg membuktikan semua parpol dan bahkan menteri sangat keberatan hukum mati koruptor...

Masyarakat sudah pasti inginkan hukum mati koruptor dan miskinkan sita semua hartanya sampai tidak bersisa.

Bila perlu hukum mati ke kolam buaya, biayanya lebih hemat, buayanya sehat...

Mari kita buktikan keseriusan presiden Joko Widodo menghukum mati koruptor,  butuh berapa banyak suara masyarakat yang menginginkan hukum mati koruptor tidak terbatas hanya korupsi dana bencana alam? 

Masyarakat siap suarakan hukum mati semua koruptor....  

#BuktikanJanganOmongDoang
#JanganCumaOmongKosong

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=643976152803563&id=386492528551928


Add comment


Security code
Refresh