SitindaonNews.Com - Sudah Diatur Dalam UU, Koruptor Boleh Bernafas Lega Karena Bebas Dari Hukum Mati
Sehubungan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan Koruptor Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak, yang kemudian Menkumham mengatakan hukum mati sudah diatur dalam UU hanya kepada mereka yang korupsi dana bencana alam.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, hukuman matiuntuk koruptor sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Hukuman ini diberikan apabila seseorang melakukan korupsi dana bencana alam.
"Yang dimungkinkan itu kan kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, yang menyangkut itu. Tapi kan dalam praktik pernah ada di Lombok yang gempa baru ada kasus seperti itu, tapi kan hukumannya, itu kan ancaman maksimal," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Pernyataan Menkumham tersebut memperjelas bahwa hukum mati tidak bisa diterapkan untuk para koruptor lain yang tidak korupsi bencana alam.
Persoalannya adakah keinginan dari Presiden, Menkumham, DPR RI untuk membuat UU Hukum Mati Koruptor secara lebih luas lagi, tidak terbatas hanya korupsi dana bencana alam saja?
Selain hukum mati, juga harus disita semua harta koruptor sampai habis tidak bersisa, termasuk harta istri/suami, anak dan menantu koruptor tanpa kecuali apakah harta tsb berasal dari hasil korupsi atau bukan....