SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Tarombo Marga Sitindaon (47)
    • Tugu Namangolu Sitindaon (4)
    • Sukacita & Dukacita (15)
  • Politik & Opini (343)
  • Ekonomi & Bisnis (422)
    • Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo (65)
  • Lifestyle & Health (418)
  • Tekno & Sains (71)
  • Entertaintment (66)
  • Nasional (20)
  • Food & Travel (100)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (146)
    • Jansen Sitindaon (32)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (46)
  • Mimbar Kristen (8)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (39)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Politik & Opini
  4. Bukti Harus Lebih Terang dari Cahaya: Pelajaran dari Kasus Nadiem Makarim

Search

Details
Category: Politik & Opini
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
17.May
Hits: 44

Bukti Harus Lebih Terang dari Cahaya: Pelajaran dari Kasus Nadiem Makarim

Bukti Harus Lebih Terang dari Cahaya: Pelajaran dari Kasus Nadiem Makarim

Selama kurun 20 tahun ini, mungkin terhitung sudah ratusan kali mengikuti berbagai persidangan sebagai ahli IT dan Digital Forensic, mau tidak mau harus ikut belajar sedikit tentang hukum, karena memang sering berdiskusi dengan para ahli ahli hukum sebagai kolega dalam berbagai kasus. 

Dalam hukum pidana ada satu asas klasik yang sangat penting yakni "In criminalibus probationes debent esse luce clariores" yakni bukti harus lebih terang daripada cahaya.

Artinya sederhana jangan menghukum orang hanya berdasarkan asumsi, rangkaian dugaan, atau narasi yang terlihat cocok.

Belakangan saya melihat di beberapa video wawancara JPU kasus Nadiem Makarim dan saya akhirnya mencoba menelusuri beberapa video sidang kasus ini untuk mendapatkan beberapa bukti chat yang pernah disampaikan JPU terkait konstruksi perkara terhadap Nadiem Makarim, ternyata menurut saya beberapa dibangun dari:

- komunikasi WA dengan bawahan,

- komunikasi dengan pihak Google,

- lalu dikaitkan dengan investasi Google di Gojek atau pihak tertentu.

Padahal dalam pembelaan Nadiem di persidangan sudah membuktikan jika Google sudah berinvestasi di Gojek/PT AKAP sejak 2017, kemudian 2019 dan 2021. Jadi jauh hari sebelum Nadiem menjadi menteri, Google sudah berinvestasi, bukankah wajar sudah berkomunikasi sejak lama? 

Pertanyaannya sederhana, apakah itu bukti langsung tindak pidana? Karena dalam hukum, komunikasi bukan kejahatan. Relasi bisnis bukan kejahatan. Investasi korporasi juga bukan kejahatan. Yang harus dibuktikan adalah:

- ada atau tidak perintah melawan hukum,

- ada atau tidak pengaturan proyek,

- ada atau tidak keuntungan pribadi,

- ada atau tidak rekayasa pengadaan,

- dan semua itu harus dibuktikan secara konkret, bukan diasumsikan.

Kalau logikanya hanya “karena saling kenal”, “karena pernah berkomunikasi”, “karena ada investasi”, maka itu baru korelasi — belum tentu kausalitas.

Dalam tradisi hukum modern juga dikenal prinsip "lebih baik melepaskan 1000 pelaku kejahatan daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah"

Mengapa prinsip ini penting?

Karena ketika negara salah menghukum orang yang tidak bersalah, kerusakannya jauh lebih besar daripada sekadar kesalahan prosedur. Yang hancur bukan hanya hidup seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Hukum pidana dibuat untuk mencari kebenaran, bukan memuaskan opini publik, membangun persepsi, atau menyusun cerita yang terdengar dramatis. Dalam perkara pidana, yang dicari adalah kebenaran material, bukan sekadar narasi yang terdengar meyakinkan.

Bahaya terbesar dalam penegakan hukum adalah ketika asumsi mulai diperlakukan sebagai bukti. Karena kalau standar pidana diturunkan menjadi sekadar “narasi yang terlihat masuk akal”, maka siapa pun bisa dikonstruksikan bersalah lewat potongan-potongan cerita. 

Padahal hukum pidana menuntut sesuatu yang jauh lebih kuat: bukti langsung, bukti ilmiah, aliran dana, dokumen perintah, jejak forensik, dan fakta yang benar-benar menghubungkan terdakwa dengan perbuatan pidana yang dituduhkan.

Karena dalam negara hukum, orang tidak boleh dihukum berdasarkan bayangan. Bukti harus terang. Sangat terang. Bahkan lebih terang dari cahaya.

Sumber: FB Josua Sinambela https://www.facebook.com/share/p/18J2GU3k2C/

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Next article: Nadiem, Chromebook, dan Salah Kaprah "Proyek Pengadaan" dari Kacamata Analis IT Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • National
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar Kristen
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link