SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Tarombo Marga Sitindaon (47)
    • Tugu Namangolu Sitindaon (4)
    • Sukacita & Dukacita (16)
  • Politik & Opini (344)
  • Ekonomi & Bisnis (422)
    • Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo (68)
  • Lifestyle & Health (418)
  • Tekno & Sains (71)
  • Entertaintment (66)
  • Nasional (20)
  • Food & Travel (100)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (146)
    • Jansen Sitindaon (32)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (46)
  • Mimbar Kristen (9)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (40)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
  1. You are here:  
  2. Home
  3. Politik & Opini
  4. Tanah Kuburan untuk Muslim di Jepang, Terkait HAM?

Search

Details
Category: Politik & Opini
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
18.May
Hits: 8

Tanah Kuburan untuk Muslim di Jepang, Terkait HAM?

Tanah Kuburan untuk Muslim di Jepang, Terkait HAM?

Muslim di Jepang mengalami keruwetan dalam urusan penguburan mayat. Di Jepang orang-orang terbiasa melakukan kremasi. Muslim tidak mau kremasi. Inginnya penguburan jasad langsung. Ini jadi sumber keriuhan di Jepang saat ini.

Apakah pemerintah Jepang melarang penguburan mayat? Dalam bahasa Jepang penguburan tanpa kremasi disebut "maiso". Cara penguburan seperti ini tidak dilarang. Namun hanya boleh dilakukan di tanah kuburan, tentu saja. Tidak boleh, misalnya, mengubur mayat di property sendiri.

Masalahnya, 99.999% tanah kuburan di Jepang itu hanya menerima penguburan kremasi. Sejumlah prefecture dengan tegas punya aturan itu. Kalau pun tidak dilarang oleh suatu aturan, itu tadi, pengelola tanah makam tidak mau. Masyarakat sekitar juga keberatan.

Lalu bagaimana? Seorang politikus Jepang Mizuho Umemura dengan tegas menentang perluasan lahan kuburan tanpa kremasi. Jepang adalah negara kremasi, katanya.

Lalu muncullah argumentasi hak asasi manusia (HAM). Negara wajib memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan ajaran agamanya.

Di mana posisi negara? Sebenarnya negara tidak punya kewajiban menyediakan fasilitas. Negara cuma tidak boleh menghalangi ketika seseorang hendak menjalankan agamanya. 

Masalahnya, sampai di mana batasnya? Sejauh ini hak-hak untuk menjalankan ibadah agama diberikan secara bebas. Misalnya, masjid sudah banyak berdiri. Penyediaan makanan halal yang memerlukan tata cara penyembelihan khusus juga disediakan. Lalu, apa lagi? Sejauh mana Jepang atau pemerintah sekuler lainnya mesti menyesuaikan diri atas nama HAM? 

Misalnya, di Jepang poligami itu dilarang. Lalu, bisakah hukum Jepang diubah karena ada muslim yang mengklaim bahwa poligami adalah bagian dari ajaran agamanya, dan dia minta hak dia untuk berpoligami dilindungi?

Sama halnya dengan pemakaman tadi. Perlukah Jepang mengikuti kebutuhan muslim? Eeeeee, sementara di negara pusat peribadatan umat Islam yaitu Saudi Arabia, gereja masih dilarang. Dan, di Indonesia negara asal, salah satu komponen besar komunitas muslim di Jepang, pembangunan gereja juga sering dipersulit.

Waktu saya tinggal di Jepang dulu saya menyadari masalah itu. Pikiran saya, kita sebagai pendatang menyesuaikan diri saja. Kalau mati, kirim saja mayat ke negara sendiri, makamkan di sana. Jangan merepotkan orang Jepang. 

Satu hal yang harus diperhatikan oleh kaum muslim bahwa larangan penguburan yang ditetapkan tadi bukan ditujukan khusus untuk kaum muslim. Itu untuk orang Jepang sendiri. Orang saja tidak dibolehkan. Lha, karena muslim, yang pada umumnya bukan orang Jepang, membutuhkan, lantas aturan harus diubah? 

Di sisi lain saya jadi berpikir: Jangan mempersulit urusan agama orang lain, karena dipersulit itu tidak enak.

Sumber: FB Hasanudin Abdurakhman  https://www.facebook.com/share/15zH75ZV3Fp/

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Next article: Bukti Harus Lebih Terang dari Cahaya: Pelajaran dari Kasus Nadiem Makarim Next

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • National
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar Kristen
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link