Search
- Details
 - Category: Trending News
 - By ZA Sitindaon
 - Hits: 685
 
Sibawaeh berada di depan lahannya yang ditanami singkong, Sabtu (12/2/2022) tak sampai 100 meter dia bisa menyaksikan aksi para Rider di tes Pramusim MotoGP di sirkuit Mandalika.(FITRI R
SitindaonNews.Com, || Sibawaeh (53), warga di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, sedang di luar lintasan MotoGP menjadi viral di media sosial.
Di dalam foto itu, Sibawaeh duduk berjongkok dengan menggunakan sarung. Lalu ada dua orang di sampingnya yaitu Medan (47) yang merupakan adik ipar Sibawaeh dan Amaq Manim (57).
Sibawaeh mengatakan, dirinya tak tahu jika difoto. Sebagai informasi, foto itu pertama kali diunggah oleh akun @hrc_motogp
Namun, terselip harapan Sibawaeh dengan viralnya foto itu, yaitu agar lahannya seluas 3,5 hektar di persil 263. Kawasan ini menjadi tikungan 9 di sirukuit MotoGP Mandalika.
Dirinya pun berharap lahannya seluas 3,5 hektar itu segera dibayar Indonesia Tourism Development Courporation (ITDC
"Jadi kalau dikatakan kenapa ada foto saya, mungkin mata kamera diarahkan Tuhan kepada saya, sehingga pihak yang mengunggah bisa membantu menyuarakan perasaan saya, agar tanah saya segera dibayar," katanya, Sabtu (12/2/2022).
"Seandainya Marc Marquez tahu..."
Foto yang diunggah akun Instragram Respol Honda Team, @hrc_motogp , Jum'at (11/2/2022). Di dalam foto terlihat Sibawaeh sedang menonton tes pramusim MotoGP di kawasan Sirkuit Mandalika.
Sibawaeh sempat mengajak ke kebun singkong miliknya, tempat dirinya menonton perhelatan tes pramusim MotoGP kemarin.
Dari kebun itu, dirinya bisa menyaksikan aksi para pebalap MotoGP kelas dunia dengan leluasa. Hanya ada pagar menjadi pembatasnya.
Sibewah pun berharap para pebalap MotoGP mengetahui bahwa kawasan MotoGP Mandalika masih menyisakan masalah pembebasan lahan.
"Kalaupun kita bisa bertemu dengan dia (Marc Marquez) dan melihat keadaan kami yang menderita selama ini, mungkin tidak sampai hati melintas di sini. Apalagi dengan laju kecepatan tinggi karena dia sebagai pebalap," ungkap Sibawaeh.
Ada 10 kasus yang belum selesai
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Anggota Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan Sirkuit, Zainal Asikin mengatakan, sampai hari ini pihaknya baru menyelesaikan dua kasus lahan warga yang bersengketa dengan ITDC.
Masih ada 10 kasus sengketa lahan lainnya yang belum selesai. Asikin sendiri merasa ragu kasus itu bisa kelar hingga perhelatan MotoGP pada 18 hingga 21 Maret 2022 mendatang.
"Kita baru selesaikan dua kasus, masih ada 10 kasus lainnya. Mungkin tidak bisa kita menyelesaikan hingga perhelatan MotoGP," kata Asikin kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).
Kedepankan asas kemanfaatan bersama
Salah satu kendala belum selesainya masalah itu, kata Asikin, adala masing-masing warga memiliki banyak ahli waris yang harus dihadirkan.
"Itu membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak bisa diselesaikan tanpa harus menuntaskan satu kasus sekaligus dengan menghadirkan ahli warisnya," kata Asikin.
Selain itu, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dari proses penyelesaian lahan tersebut, salah satunya rekomendasi berupa layak atau tidaknya lahan itu dibayar oleh ITDC.
Lalu, terkait pengakuan Sibawaeh, Asikin mengatakan, tim Satgas tetap bekerja berlandaskan pada aspek hukum dan aspek kemanfaatan bagi kedua belah pihak.
"Dua aspek ini kita utamakan, kalau memang apa yang kita gelar, apa yang kita kaji, kalau memang ITDC harus membayar, kita akan tekan untuk membayar warga," jelasnya
Sumber: kompas
- Details
 - Category: Trending News
 - By ZA Sitindaon
 - Hits: 550
 

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penunjukan tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SitindaonNews.Com, || Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/2) sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK pada Jumat (11/2) juga telah memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Itong, yaitu dua advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo, Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono, dan Harvien Dyah Oktiyana selaku Staf Accounting PT Teduh Karya Utama.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," ucap Ali.
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: antaranews.com
- Details
 - Category: Trending News
 - By ZA Sitindaon
 - Hits: 466
 
Ilustrasi demonstrasi buruh. KSPI menyatakan buruh akan berdemonstrasi jika Kemenaker tidak mencabut aturan baru mengejanai pencairan JHT. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
SitindaonNews.Com, || Said Iqbal menyatakan bahwa buruh akan menggelar aksi demonstrasi di seluruh Indonesia bila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak segera dicabut.
Peraturan yang baru berlaku Mei itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), salah satunya soal dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, atau di usia pensiun.
"Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung daring, Sabtu (12/2).
Ia mendesak pemerintah menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Pasalnya, menurutnya, JHT adalah pegangan bagi para buruh bila kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said juga menegaskan buruh yang kena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum dapat diimplementasikan hingga saat ini.
Soal JHT Boleh Cair Saat 56 Tahun
"Berlakukan kembali bagi buruh yang [kena] PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia [kena] PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," ujar Said.
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.
Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkap Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).
Di sisi lain, seseorang bernama Suharti Ete menggalang petisi untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun.
Hingga Sabtu (12/2) pukul 07.00 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani 55.933 orang.
Dalam keterangannya, Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulisnya dalam petisi tersebut.
Sumber: https: cnnindonesia.com
- Details
 - Category: Trending News
 - By ZA Sitindaon
 - Hits: 407
 
Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggalian dua kuburan korban tewas akibat dianiaya di kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2). (CNN Indonesia/Farida)
SitindaonNews.Com, || Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggalian dua kuburan korban tewas diduga akibat penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2).
"Ya hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurut Hadi, dua kuburan yang digali itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," ungkapnya.
Hadi menyebutkan penggalian kuburan itu melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut.
Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi mengaku penyidik akan terus mendalaminya.
"Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengaku penyidik telah mendatangi kuburan yang diduga korban dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat.
Panca menyebutkan, tim gabungan telah memintai keterangan sebanyak 64 lebih saksi terkait hal ini.
"Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut," sebutnya.
Sumber: https: cnnindonesia.com
- Details
 - Category: Trending News
 - By ZA Sitindaon
 - Hits: 435
 
Jumpa pers usai melakukan rapat dengan Komisi III DPR, Komnas HAM, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Imam Aziz dan Kapolda Jawa Tengah di Semarang, Jumat (11/2/2022) terkait polemik Wadas. (Sumber: Kompas.tv)
SitindaonNews.Com, || Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menyebut bahwa jumlah warga Desa Wadas yang menolak tambang lebih banyak dibanding yang menerimanya.
Hal ini berdasarkan kunjungannya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (11/2/2022).
Komisi III mengunjungi Desa Wadas berkaitan dengan peristiwa kisruh antara aparat kepolisian dengan warga yang menolak pembangunan tambang batu andesit.
“Masyarakat di Desa Wadas mayoritas menolak pembangunan pengambilan batu andesit di kampung mereka,” ujar Nasir Jamil saat menjadi narasumber di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (11/2/12022).
Memang ada sebagian masyarakat yang setuju dengan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener.
Namun, kata Nasir Jamil, jumlahnya lebih minoritas.
Nasir juga mengatakan bahwa warga yang setuju adanya tambang, sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang jelas soal ganti rugi yang bakal dibayarkan oleh pemerintah.
“Yang setuju juga, sampai hari ini belum mendapatkan gambaran yang jelas berapa harga yang harus dibayar dari lahan yang dibebaskan tersebut,” jelasnya
Sumber: kompas.tv
- Details
 - Category: Trending News
 - By ZA Sitindaon
 - Hits: 614
 
Ilustrasi COVID-19/virus corona Sumber : Freepik
SitindaonNews.Com, || Pemerintah Swedia telah menghapus hampir semua model pembatasan Pandemi COVID-19 pada Rabu 9 Februari 2022 waktu setempat. Negara itu pun menghentikan sebagian besar pengujian COVID-19.
Hal itu dilakukan ketika tekanan pada sistem kesehatan masih tinggi, dan beberapa ilmuwan memohon Pemerintah lebih bersabar dalam memerangi penyakit itu.
Pemerintah Swedia, yang selama pandemi telah memilih untuk tidak melakukan lockdown dan melakukannya dengan pendekatan sukarela, pada pekan lalu mengumumkan bahwa mereka akan menghapus pembatasan yang tersisa. Di mana, secara efektif mereka menyatakan pandemi berakhir.
Hal itu mengacu pada proses vaksinasi dan dampak varian Omicron yang menurut mereka tidak terlalu parah. Di mana pananganan yang dilakukan dinilai telah mampu meredam kasus penularan dan kasus kematian yang parah.
"Seperti yang kita ketahui tentang pandemi ini, saya akan mengatakan ini sudah berakhir," kata Menteri Kesehatan Swedia, Lena Hallengren, dilansir dari The Strait Times, Jumat, 11 Februari 2022.
Lena menambahkan bahwa saat ini COVID-19 sudah tidak lagi diklasifikasikan sebagai bahaya bagi masyarakat. Mulai Rabu 9 Februari 2022, bar dan restoran akan diizinkan kembali untuk tetap buka setelah jam 11 malam, dan tanpa batasan jumlah tamu.
Sementara itu, batas kehadiran untuk tempat-tempat dalam ruangan yang lebih besar juga sudah dicabut. Seiring dengan penggunaan status sudah divaksinasi sebagai tiket masuknya.
Di sisi lain, para rumah sakit Swedia sampai saat ini masih merasakan ketegangan. Dengan sekitar 2.200 orang terkonfirmasi COVID-19 yang masih membutuhkan perawatan.
Jumlah itu disebut-sebut atau hampir sama dengan gelombang ketiga COVID-19, yang menghantam Swedia pada musim semi 2021 lalu.
Sumber: viva.co