Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta - Apabila Anda mendapatkan harta warisan berupa tanah atau rumah dari orang tercinta yang telah meninggal, maka kepemilikannya harus diubah terlebih dulu. Proses ini disebut sebagai balik nama sertifikat tanah.
Perlu diketahui, proses balik nama bisa berbeda apabila pemilik terdahulu sudah wafat. Ada proses khusus yang harus dilakukan sebelum sertifikat menjadi milik pewaris. Apakah itu? Berikut ini informasinya.
1. Turun Waris
Saat melakukan transaksi tanah harus melalui sebuah akad dan kedua belah pihak harus saling tahu. Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka proses ini harus melalui turun waris.
Proses ini bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris," kata Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
2. Membuat Akta Jual Beli
Langkah selanjutnya, pewaris perlu membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Dalam proses ini, pewaris bukan berarti melakukan transaksi pembelian tanah, melainkan hanya menyelesaikan administrasi jual beli. Akta ini akan digunakan untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.
"Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris," papar Fitri.
Langkah-langkah Balik Nama Sertifikat Tanah
Kalau seluruh proses di atas sudah selesai, kini tinggal melakukan balik nama sertifikat tanah seperti pada umumnya. Adapun dokumen yang wajib disiapkan sebelum proses balik nama, yakni:
Sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama
KTP pemilik lama dan pemilik baru
Surat jual beli atau akta hibah atau akta warisan, tergantung alasan peralihan hak
NPWP (jika diperlukan)
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Surat keterangan waris, jika tanah diperoleh melalui warisan.
Jika dokumen sudah lengkap, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
1. Datang ke Kantor Pertanahan
Pergi ke kantor pertanahan terdekat dari rumah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Selama di sana, jangan lupa isi formulir terlebih dahulu serta lampirkan dokumen yang telah disiapkan.
2. Pengajuan ke BPN
Apabila formulir telah diisi, serahkan bersama dengan dokumen wajib lainnya. Petugas di kantor BPN akan mengecek dan memverifikasi data yang diajukan pemohon.
3. Pembayaran BPHTB
Jika proses balik nama berkaitan dengan jual beli, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu dibayar. Untuk biaya pelayanan berdasarkan dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut.
4. Proses Verifikasi
Selanjutnya pihak BPN akan kembali mengecek serta memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung dari kelengkapan dokumen.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah verifikasi dokumen dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah yang baru akan terbit sesuai nama pemilik baru. Kini, pemilik bisa mengambil secara langsung sertifikat tanah di kantor BPN.
Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah?
Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), waktu yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah yaitu 5 hari kerja. Namun, waktunya bisa lebih lama saat proses verifikasi data. Bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.
Sumber: Detik detik.com
