-
Jalan tambang mengancam ekosistem Hutan Harapan yang menjadi rumah 1.300 jenis flora dan 620 fauna.
-
Jalan tambang dialihkan ke Hutan Harapan karena negosiasi untuk membangun jalan melintasi area hutan tanaman industri di sebelahnya, tak membuahkan hasil.
-
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengubah aturan demi mengakomodasi jalan tambang di tengah hutan restorasi.
Search
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 727
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama PERIKSHA dan IDPA Indonesia Siapkan Lomba Asah Kemahiran Menembak Bela Diri di Bali, Sabtu (1/8/20)
SitindaonNews.Com | Peminat pemerhati sosial, politik, ekonomi, keagamaan, Abdillah Toha melalui akun twitter @AT_AbdillahToha mengatakan "Memalukan. Ditengah negara pusatkan perhatian atasi pandemi yang sengsarakan rakyat, kok ya sempat-sempatnya ketua MPR usul tentang izin kepemilikan senjata untuk bela diri. Kapan memikirkan nasib rakyat? Atau lebih penting melindungi harta orang kaya? " kata Abdillah Toha.
Seharusnya lembaga ini tidak perlu ada, hanya menghabiskan anggaran, cuma bagi-bagi kursi jabatan dan banyak menganggur, bisa-bisanya usul yang aneh-aneh soal izin kepemilikan senjata api untuk bela diri.
Berikut cuitan lengkap Abdillah Toha melalui akun @AT_AbdillahToha:
"Memalukan. Di tengah negara pusatkan perhatian atasi pandemi yg sengsarakan rakyat, kok ya sempat2nya ketua MPR kita usul tentang izin kepemilikan senjata untuk bela diri. Kapan memikirkan nasib rakyat? Atau lebih penting melindungi harta orang kaya? https://t.co/uHKiwkapgo
Lembaga MPR ini seharusnya tidak perlu ada. Cukup ada lembaga sidang bersama (joint session) DPR DPD utk pelantikan Presiden dan wapres, amandemen UUD, dan proses pemakzulan, bila diperlukan. Bukan seperti sekarang lebih banyak menganggur, bagi2 kursi utk ketua dan 9 wkl ketua.
Karena menganggur maka cari2 kerjaan, pidato sana sini, sosialisasi ini itu, iklan macam2, dan habiskan anggaran 600 miliar pertahun lebih atau lebih dari tiga triliun selama 5 tahun. Menganggur maka timbul pikiran aneh2 seperti usulan kepemilikan senjata untuk bela diri dll."
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 734
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberi izin pembangunan jalan angkut batu bara di Hutan Harapan, area hutan restorasi di Jambi dan Sumatera Selatan. Jalan ini tak hanya akan menyebabkan hilangnya kayu hutan sekunder yang besar-besar senilai lebih dari Rp 400 miliar, tapi juga mengancam keberagaman hayati dan masyarakat.

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberi cicit usaha Rajawali Corpora milik taipan Peter Sondakh izin membangun jalan angkut batu bara di Hutan Harapan Jambi dan Sumatera Selatan. Menteri Siti merevisi aturan yang melarang jalan tambang di area restorasi sebelum menerbitkan izin tersebut.
Area restorasi Hutan Harapan yang menjadi perlintasan satwa endemis Sumatera itu akan dibelah sepanjang 26 kilometer dan selebar 60 meter. Tak hanya akan menyebabkan hilangnya kayu hutan sekunder yang besar-besar senilai lebih dari Rp 400 miliar, pembukaan jalan tambang juga mengancam keberagaman hayati dan masyarakat adat serta membuka celah bagi para perambah untuk masuk ke area hutan produksi yang sedang dipulihkan itu.
Liputan ini terselenggara atas kerja sama Pulitzer Center melalui program Rainforest Journalism Fund.
***
DI sela lawatannya ke Jambi sebagai juru kampanye Partai NasDem, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memanggil Gubernur Fachrori Umar dan Kepala Dinas Kehutanan Ahmad Bestari. Waktu itu, 4 April 2019, setiap partai sedang getol berkampanye merebut simpati dalam pemilihan anggota legislatif.
Sebagai kader NasDem Jambi, Fachrori menyambut Siti di Bandar Udara Sultan Thaha. Ia ditemani Bestari karena Siti mengajak bicara tentang pengelolaan hutan di provinsi ini. Dua orang yang mengetahui pertemuan itu bercerita, selepas makan siang, pembicaraan mereka dimulai dengan topik kebakaran yang acap melanda hutan Jambi.

Tambang batu bara milik PT Triaryani di Sumatera Selatan, Kamis, 18 Juni 2020. Tempo/Erwan Hermawan
Pembicaraan melebar ke banyak hal, termasuk rencana pembangunan jalan tambang di Hutan Harapan yang berada di dua provinsi, Jambi dan Sumatera Selatan. Di sekitar area alas seluas 98.555 hektare tersebut terdapat banyak hutan tanaman industri, perkebunan sawit, dan pertambangan batu bara. Untuk mengeluarkan hasilnya hingga ekspor, perusahaan pemilik konsesi mengirimkannya melalui pelabuhan Sungai Bayung Lencir sejauh 133 kilometer.
Jarak tersebut dianggap terlalu jauh. Jalan juga terlalu sempit dan kondisinya buruk sehingga pengiriman batu bara atau kelapa sawit memakan waktu tiga hari sekali angkut. Maka, melalui cicit usahanya, Rajawali Corpora yang mengeruk batu bara di sana mengajukan permohonan izin membuka jalan baru yang melintasi Hutan Harapan sepanjang 26 kilometer.
Kepada dua pejabat itu, Siti menanyakan syarat penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk jalan tambang. Fachrori menjelaskan, ia tak bisa menerbitkan rekomendasi karena terbentur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2018 tentang pedoman IPPKH. Melalui peraturan tersebut, Menteri Siti merevisi aturan sebelumnya yang membolehkan jalan tambang dibuka di kawasan hutan restorasi ekosistem.
Izin Setelah Revisi Aturan
Izin jalan tambang di Hutan Harapan terbit setelah peraturan yang menghalanginya direvisi. Mengesampingkan banyak rekomendasi.
• 20 Desember 2012
Kementerian Kehutanan mengundang PT Restorasi Ekosistem Indonesia bertemu dengan PT Musi Mitra Jaya yang hendak membangun jalan di area restorasi.
• 16 Mei 2013
PT Restorasi menolak pembangunan jalan karena akan merusak ekosistem hutan.
• 12 Juli 2017
Triaryani meminta rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Jambi.
• 14 September 2017
Triaryani mengalihkan izin pembuatan jalan kepada PT Marga Bara Jaya.
• 26 Oktober 2017
Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan surat rekomendasi pembangunan jalan untuk Marga Bara Jaya.
• 21 Mei 2018
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyarankan pembangunan jalan tambang di area restorasi dihindari karena menyebabkan fragmentasi. Jika jalur terpaksa dibuat, mesti menggunakan conveyor.
• 13 Juli 2018
Menteri Kehutanan merevisi Peraturan Nomor 50 Tahun 2016 dengan melarang izin pembangunan jalan tambang di area restorasi menjadi Peraturan Nomor 27 Tahun 2018.
• 20 Februari 2019
Komisi Penilai Amdal pusat menolak rencana pembangunan jalan tambang di Hutan Harapan.
• 21 Februari 2019
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya merevisi Peraturan Nomor 27 Tahun 2018 menjadi Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 dengan mengembalikan ketentuan jalan tambang boleh dibangun di area restorasi.
• 27 Maret 2019
Rapat Komisi Penilai Amdal kembali menegaskan penolakan jalan tambang di area restorasi.
• 4 April 2019
Menteri Siti Nurbaya meminta Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan Jambi menerbitkan rekomendasi jalan tambang.
• 26 April 2019
Berlaku Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 yang mengizinkan jalan tambang di area restorasi.
• 13 Agustus 2019
Gubernur Jambi dan Sumatera Selatan mengeluarkan rekomendasi jalan tambang Marga Bara Jaya di Hutan Harapan.
• 17 Oktober 2019
Menteri Siti Nurbaya menerbitkan izin jalan tambang.
Dimintai konfirmasi soal pertemuan itu, Bestari mengakuinya. Ia ingat menjemput Menteri Siti di Bandara Sultan Thaha, lalu diajak makan siang bersama Gubernur Fachrori. Setelah itu, ia diminta pulang karena acara berikutnya agenda kampanye Partai NasDem. Sebagai pegawai negeri sipil, Bestari terlarang ikut acara partai politik.
Bestari juga tak membantah tema obrolan dengan Menteri Siti. Ihwal permintaan Siti agar ia segera membuat rekomendasi jalan tambang untuk perusahaan Rajawali Corpora, Bestari menolak menjawab. “No comment,” katanya pada akhir Juni lalu. Faktanya, rekomendasi Gubernur Jambi untuk jalan tambang tersebut terbit pada 13 Agustus 2019.
Menurut Bestari, ganjalan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 itu dijawab Siti dengan merevisinya pada 26 April 2019. Siti menyisipkan satu ayat tambahan di Pasal 12 yang memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan restorasi untuk jalan angkut tambang batu bara. “Kalau aturannya sudah membolehkan, apa dasar kami menolaknya?” ujar Bestari.

Menteri KLHK Siti Nurbaya (depan, ketiga kanan) dan Gubernur Jambi Fachrori Umar (depan, ketiga kiri) saat kampanye pemilihan presiden di Kabupaten Bungo, Jambi, April 2019. Jambiotoritas.com
Yang tak diketahui Bestari, Menteri Siti sudah merevisi aturan tersebut dua bulan sebelum bertemu dengannya di Bandara Sultan Thaha. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2019 diteken pada 21 Februari 2019, berlaku dua bulan kemudian. Siti menolak menjawab soal urut-urutan peristiwa tersebut, termasuk mengenai pertemuannya dengan Gubernur Fachrori dan Bestari. “Saya tak mau menjawab,” ucapnya seusai salat Idul Adha di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat, 31 Juli lalu.
Ia mengulang jawaban yang sama tiga kali untuk pertanyaan berbeda. Siti sama sekali tak mau merespons apa pun pertanyaan yang menyangkut izin pembukaan Hutan Harapan untuk jalan tambang yang ia terbitkan pada 17 Oktober 2019, tiga hari sebelum meletakkan jabatan menteri periode pertama. Izin yang ia terbitkan itu memupus penolakan pelbagai pihak yang menilai jalan tambang akan mengganggu ekosistem Hutan Harapan, termasuk rekomendasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
•••
IZIN pembukaan jalan tambang itu dikantongi oleh PT Marga Bara Jaya. Jika menelusuri pelbagai dokumen kepemilikan sahamnya, jejak perusahaan pengelola jalan tambang ini bermuara di Rajawali Corpora, induk usaha bisnis milik taipan Peter Sondakh. Rajawali memiliki saham PT Karya Loka Persada, yang melahirkan anak usaha PT Marga Bara Rahardja. Perusahaan inilah yang menguasai 99,9 persen saham PT Marga Bara Jaya.
Sesungguhnya, perusahaan ini mendapat limpahan permohonan pembukaan jalan tambang dari PT Triaryani. Perusahaan pengerukan batu bara di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, itu sama-sama menginduk ke Rajawali Corpora. Triaryani berhenti meminta izin pembukaan hutan karena pelbagai penolakan dari PT Restorasi Ekosistem Indonesia yang memegang konsesi restorasi Hutan Harapan, masyarakat adat, koalisi masyarakat sipil, juga pemerintah daerah sendiri.
Triaryani mengambil alih permohonan pembukaan jalan itu dari PT Musi Mitra Jaya, pengelola jalan lama yang sempit dan panjang itu. PT Musi menyewakan pemakaian jalan tersebut kepada banyak perusahaan tambang, kelapa sawit, dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Penolakan membuka jalan di Hutan Harapan membuat PT Musi mundur mengajukan permohonan izin sejak 2013.
Adiosyafri, Direktur Riset dan Kampanye Hutan Kita Institute, mengatakan pembukaan jalan tambang di area restorasi ekosistem akan mengganggu keberagaman hayati yang tumbuh kembali setelah PT Restorasi memulihkannya sejak 2007. Sebelumnya, kawasan hutan ini rusak dan terdegradasi setelah ditinggalkan perusahaan hak pengusahaan hutan, PT Asialog.
PT Restorasi menjadi perusahaan pertama yang mengelola hutan produksi dengan skema restorasi atau jeda tebang 100 tahun ketika pemerintah membuat terobosan kebijakan mengelola hutan ini pada 2007. Perusahaan yang didirikan Burung Indonesia, Birdlife International, dan Royal Society for the Protection of Birds ini bertugas menjaga dan memulihkan hutan yang rusak. Hutan Harapan adalah hutan endemis untuk flora dan fauna Sumatera, seperti harimau, beruang, gajah, atau rangkong yang terancam punah.
Setelah 13 tahun, di rimba yang luasnya satu setengah kali Jakarta itu hutan sekundernya mulai tumbuh. Pohon-pohon membesar dengan kerapatan 2-3 meter. Pohon meranti dan merbau sebesar badan orang dewasa berdiri menjulang. Rotan tersebar di sekujurnya.
Pada Juni lalu, ketika berkunjung ke sana, Tempo menemukan bekas cakar beruang madu yang mengoyak pohon medang batu serta sarang rangkong di ketinggian pohon 15 meter. Menurut survei PT Restorasi, setidaknya ada 1.310 pohon yang menjadi rumah bagi 620 jenis satwa, 106 di antaranya terancam punah.
Dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dibuat PT Marga Bara Jaya dan telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Agustus 2019, jalan yang akan dibangun itu selebar 40 meter. Dengan drainase selebar 4 meter di kiri dan kanan jalan plus revegetasi 6 meter, total lebar area hutan yang akan dipangkas 60 meter. Jika harga kayu kecil dan besar Rp 600 ribu-1,5 juta, nilai jualnya bisa mencapai Rp 183 miliar.
Jalan tersebut membentang dari Musi Rawas Utara hingga Bayung Lencir sejauh 92 kilometer. Dengan memangkas jarak, kapasitas angkut jalan ini juga bertambah menjadi 10 juta ton batu bara per tahun atau tiga kali lipat kapasitas jalan lama. Jalan ini juga akan dipakai mengangkut hasil perkebunan sebanyak 4 juta ton serta hasil hutan lain sebanyak 1 juta ton per tahun.
Di Musi Rawas Utara, ada tiga perusahaan yang tengah menambang batu bara, yakni PT Triaryani, PT Gorby Putra Utama, dan PT Barasentosa Lestari. Kandungan batu bara di area konsesi tiga perusahaan ini mencapai 1 miliar metrik ton. Batu bara tersebut diekspor ke Cina dan India, yang pabrik-pabriknya masih memakai sumber energi kotor yang tak terbarukan ini. Lonjakan permintaan batu bara dari kedua negara tersebut sulit dipenuhi karena jalan angkut yang sempit dan panjang itu.
Ibrahim, Kepala Departemen Eksternal PT Triaryani, mengatakan perusahaannya tak bisa mengekspor batu bara secara besar-besaran lantaran terhambat jalan sempit. Kandungan batu bara di area Triaryani seluas 2.143 hektare sebanyak 406 juta ton sumber daya dan 257 juta ton cadangan. “Kandungan batu bara kami paling besar dibanding perusahaan lain di sini,” tutur Ibrahim.
Di jalan lama, Ibrahim menambahkan, kapasitas angkut hanya 400 prahoto sehari. Jalan yang sempit serta licin dan berlumpur jika hujan membuat pengangkutan batu bara tak maksimal. Banyak truk yang terperosok karena kondisi jalan yang buruk itu.
PT Triaryani pun meminta rekomendasi Gubernur Jambi dan Sumatera Selatan membuka jalan tambang baru pada 12 Juli 2017. Rekomendasi pemerintah daerah adalah syarat permohonan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup. Sadar punya konflik kepentingan karena mengeruk batu bara, Triaryani mengalihkan permohonan itu kepada PT Marga Bara Jaya.
Menurut Chrismasari Dewi Sudono, Sekretaris Perusahaan PT Golden Eagle Energy yang menjadi induk Triaryani, korporasinya tak memiliki hubungan dengan Marga Bara Jaya. “Kami juga tak punya rencana membangun jalan tambang,” katanya. Padahal dalam akta perusahaan tertera jelas hubungan pertautan dua perusahaan yang bermuara di Rajawali Corpora itu.
Sebanyak 79 persen saham PT Golden Eagle Energy dimiliki PT Mutiara Timur Pratama. Sebanyak 27 persen saham PT Mutiara digenggam Rajawali Corpora. Adapun saham Marga Bara Jaya hampir seluruhnya dikuasai PT Marga Bara Rahardja. Sementara itu, pemegang saham Rahardja adalah PT Karya Loka Persada, anak usaha Rajawali Corpora.
Rajawali Corpora tak merespons permohonan wawancara Tempo. Surat yang diantar ke kantor perusahaan di Menara Rajawali Mega Kuningan Jakarta tak berbalas.
Taktik pengalihan itu berhasil. Hanya dalam sebulan, rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan untuk PT Marga Bara Jaya terbit. Tinggal rekomendasi Gubernur Jambi. Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Jambi Edmon Edwar mengatakan mereka ragu menerbitkan rekomendasi karena aturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 2016 tentang IPPKH ambigu.
Edmon mengutip Pasal 12 ayat 1a yang melarang IPPKH terbit di atas izin restorasi. Namun dalam ayat 2, IPPKH untuk jalan tambang diizinkan sepanjang tak mengganggu keberagaman hayati. Karena ragu terhadap dua ayat ini, Edmon menyurati Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. “Planologi membolehkan, tapi bukan jalan, melainkan conveyor,” ujarnya.
Saran Direktorat Planologi tak berbeda dengan kajian Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian. Dalam rekomendasi mereka disebutkan pembangunan jalan tambang akan membuat hutan terfragmentasi sehingga mengancam keanekaragaman hayatinya. “Dampak fragmentasi membuat populasi besar satwa terpecah menjadi populasi kecil yang lebih rentan terhadap kepunahan lokal,” begitu rekomendasi Badan Penelitian.
Dengan pelbagai penolakan dan rekomendasi itu, rapat Komisi Penilai Amdal pusat pada 20 Februari 2019 merekomendasikan tiga alternatif jalan tambang ke Bayung Lencir. Lokasi Hutan Harapan menjadi satu alternatif. Alternatif lain mengikuti kontur batas Hutan Harapan dan yang terakhir jalan berada di luar area restorasi yang melewati kawasan hutan tanaman industri. “Saya termasuk yang menolak jalan tambang di area restorasi karena aturannya melarang,” kata Kepala Dinas Kehutanan Jambi Ahmad Bestari.
Tiga alternatif jalan itu sebetulnya pilihan lama. Setidaknya para pemilik konsesi hutan tanaman industri mendapat tawaran kerja sama membangun jalan tambang untuk memudahkan pengangkutan hasil hutan, kebun, dan batu bara. Seorang pengusaha, misalnya, menyebutkan Peter Sondakh berusaha melobi Abdul Hali alias Haji Halim.
Di Sumatera Selatan, Haji Halim terkenal sebagai pengusaha besar. Melalui Sentosa Group, ia memiliki pelbagai konsesi perkebunan sawit, karet, batu bara, hingga hutan tanaman industri. Para pejabat negeri ini, termasuk Presiden Joko Widodo dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sowan kepada pengusaha 82 tahun ini saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
Hutan tanaman Sentosa Group berbatasan dengan Hutan Harapan. Dalam peta amdal, ia akan terlintasi jalan tambang alternatif ketiga. Menurut beberapa orang dekatnya, Haji Halim bertemu dengan Peter Sondakh pada 2017 di Jakarta membicarakan jalan tambang itu. Haji Halim setuju area konsesi hutannya dibelah jalan dengan syarat mendapat jatah saham di Marga Bara Jaya. Peter Sondakh dikabarkan tak setuju dengan syarat itu.
Haji Halim menolak mengkonfirmasi cerita ini. Ditemui di rumahnya yang jembar di Palembang, ia menjelaskan panjang-lebar soal usaha konsesi hutan, kebun, termasuk jalan tambang batu bara. Namun ia menolak semua pernyataannya dikutip, termasuk ketika dimintai konfirmasi tentang pertemuannya dengan Jenderal Moeldoko yang membicarakan jalan tambang tersebut.
Moeldoko adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia 2013-2015. Pada 2014, ia mengangkat Peter Sondakh sebagai penasihat ekonominya. Pada 2018, Presiden Jokowi mengangkatnya menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Moeldoko mengaku tak pernah bertemu dengan Haji Halim. “Saya tak kenal Haji Halim,” ujarnya. Sedangkan Peter Sondakh tak merespons permintaan wawancara Tempo. Surat permohonan wawancara yang dikirim ke kantornya di Menara Rajawali, Mega Kuningan, Jakarta, tak ia respons.
Negosiasi buntu antara Haji Halim dan Peter Sondakh yang membuat jalan tambang alternatif ketiga mentok. PT Marga Bara Jaya pun, pada 12 April 2019, mengajukan permohonan izin dengan dua alternatif: membelah Hutan Harapan di tengahnya atau melipir agak ke pinggir. Dua-duanya berada di area restorasi.
Lagi-lagi dua alternatif ditolak koalisi masyarakat sipil dalam rapat Komisi Penilai Amdal tiga bulan kemudian. Koalisi tetap meminta jalan di luar area restorasi. Karena mentok, Komisi menyerahkan dua pilihan trase kepada Menteri Lingkungan Hidup: di luar atau di dalam konsesi Hutan Harapan.
Menteri Siti Nurbaya telah memutuskan: izin jalan tambang berada di dalam kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan yang akan memakan lebih dari 400 hektare areanya. Dalam peta amdal, jalur yang dipilih Siti berada di trase alternatif kedua.
Menteri Siti mengesampingkan pertimbangan bahwa jalur tersebut merupakan perlintasan hewan besar endemis Sumatera. Izin jalan tambang itu terbit pada 17 Oktober 2019, tiga hari sebelum masa jabatan periode pertamanya habis.
Ganjalan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 yang ia buat dengan melarang jalan tambang di area restorasi telah direvisi menjadi peraturan nomor 7 yang berlaku pada April 2019 dengan menambahkan pengecualian izin pinjam pakai kawasan hutan di area restorasi. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan serta pemanfaatan hutan yang melarang izin menindih izin yang sudah ada hanya dijadikan konsiderans “mengingat”. “Secara logika hukum seharusnya tidak bisa sebuah izin di atas izin yang lain,” kata Rudi Syaf, Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia Warung Informasi Konservasi.

Deretan truk pengangkut batubara di area Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tempo/Erwan Hermawan
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.816/Menlhk/Setjen/PLA.0/10/2019 tersebut adalah izin jalan tambang untuk alternatif kedua yang jaraknya 3 kilometer ke batas luar Hutan Harapan. Di sini, kayu meranti, merbau, dan medang batu sebesar perut orang dewasa. Meski sudah lewat enam bulan, PT Restorasi secara resmi belum mendapat tembusan surat tersebut. “Saya cuma dengar izin jalan tambang sudah keluar,” tutur Mangara Silalahi, Presiden Direktur PT Restorasi.
Koalisi Anti-Perusakan Hutan Sumsel-Jambi menghitung potensi kayu yang hilang akibat pembukaan jalan itu mencapai Rp 5,5 triliun. Belum lagi kehilangan satwa langka akibat terganggu oleh mesin pembuka jalan. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menjamin akan mengawasi pembangunan jalan tambang agar tak mengganggu flora dan fauna di Hutan Harapan.
Menurut dia, izin jalan tambang itu sudah sesuai dengan prosedur dan mempertimbangkan nilai ekonomi sumber daya alam. “Hutan produksi memang didorong bisa meningkatkan potensi tambang dengan tetap mempertimbangkan potensi keanekaragaman hayati, sosial, dan ekonomi,” ucap Bambang.
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1303
PMJNEWS.
SitindaonNews.Com | Jauh hari sebelum masa Pilkada, para calon Kepala Daerah sudah mulai sosialisasi ke masyarakat di daerah nya.
Mereka mulai melakukan pendekatan langsung, mengadakan kegiatan-kegiatan sosial, pendekatan kepada tokoh-tokoh adat, tokoh agama dan pengurus marga di daerah itu.
Di Sumatera Utara suku Batak terdiri dari banyak marga dimana marga-marga tersebut pada umumnya bergabung dalam satu wadah persatuan atau perkumpulan.
Banyak pengurus persatuan marga-marga di Sumatera Utara sekarang ini secara terang-terangan membuat pernyataan mendukung calon tertentu sebagai calon kepala daerah walau calon tersebut berasal dari marga lain.
Hal tersebut sah saja dilakukan jika atas nama pribadi, bukan atas nama seluruh keturunan marga itu.
Dengan mengatasnamakan marga untuk mendukung calon kepala daerah walaupun calon tersebut tidak satu marga, maka marga itu telah dipolitisasi oleh para pengurusnya
Baca juga: Mereka Yang Mengubur Sejarah Leluhurnya
Mereka mengadakan acara khusus yang dibungkus dengan kegiatan ibadah keagamaan kemudian serangkaian adat Batak di tugu atau daerah asal marga tersebut dengan mangulosi si calon dan memberi boras pir ni tondi untuk merestui dan memberangkatkan si calon dalam proses pemilihan kepala daerah.
Dampak negatif dari dukungan atas nama marga adalah jika calon yang didukung kalah atau tidak terpilih, maka ada kemungkinan pembangunan di desa atau daerah asal marga tersebut kurang mendapat perhatian dari kepala daerah terpilih nantinya.
*Zul Abrum Sitindaon
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 783
Kiri-kanan: Baharuddin Lopa, Gatot Tarunamihardja, Syafiuddin Kartasasmita, dan Sukarton Marmosudjono. (Betaria Sarulina/Historia).
"Empat penegak hukum ini mendapat teror bahkan berujung kematian karena membasmi korupsi."
SitindaonNews.Com | Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, beberapa kali mendapatkan teror, mulai dari ditabrak sampai dipidanakan. Kali ini, dia disiram air keras setelah salat subuh di masjid sekitar rumahnya. Teror terhadap penegak hukum juga terjadi di masa lalu. Berikut ini empat penegak hukum yang diteror karena membongkar korupsi besar.
Gatot Tarunamihardja
Gatot adalah jaksa agung pertama Republik Indonesia pada 1 Oktober 1945. Namun, pada 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, dia diberhentikan dengan hormat oleh presiden. Pada 1 April 1959, dia terpilih kembali menjadi jaksa agung menggantikan Mr. R. Soeprapto. Dia menjadi orang pertama yang dua kali memegang jabatan jaksa agung.
Selama kariernya dia berusaha membongkar kasus korupsi penyelundupan di Teluk Nibung, Sumatera Utara di bawah Panglima Teritorium I Kolonel Maludin Simbolon, dan barter di Tanjung Priok yang diduga melibatkan Kolonel Ibnu Sutowo. Hasil dari penyelundupan dan barter itu digunakan untuk kepentingan tentara.
Baca juga: Teror Terhadap Pemburu Koruptor
Ketika Gatot akan memeriksa beberapa perwira seperti Kolonel Ibnu Sutowo dan Letkol Sukendro, KSAD Mayjen TNI AH Nasution menggagalkannya bahkan memerintahkan Penguasa Perang Daerah Jakarta Raya Kolonel Umar Wirahadikusuma untuk menangkap Gatot saat presiden di luar negeri. Tak habis di situ, Gotot juga mengalami percobaan pembunuhan oleh tentara dengan cara ditabrak hingga kakinya buntung.
Sukarton Marmosudjono
Laksamana Muda TNI Sukarton Marmosudjono adalah jaksa agung pada Kabinet Pembangunan V. Mulai menjabat pada Maret 1988, dia menggagas kegiatan bernama Pos Penyuluhan/Penerangan Hukum Terpadu (Poskumdu) yang bekerjasama dengan lembaga lain macam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan Kantor Dinas Agama.
Menurut Sukarton, dengan Poskumdu, Kejaksaan mampu membongkar beberapa perkara di masyarakat. “Melalui partisipasi masyarakat, kejaksaan mampu mengungkap penyelundupan rotan senilai satu miliar di Ujung Pandang dan manipulasi di Perumtel Bandung,” tulis Sukarton dalam bukunya Penegakan Hukum di Negara Pancasila.
Baca juga: Dugaan Korupsi Menteri Sumitro Djojohadikusumo
Selain itu, Sukarton membuat kebijakan yang menghebohkan, yaitu menayangkan wajah koruptor di televisi. Setelah menghadap Presiden Soeharto pada 4 Desember 1989, Sukarton mengatakan bahwa presiden telah memberikan persetujuannya atas rencana Kejaksaan Agung untuk menayangkan wajah koruptor di televisi. Penayangan ini dimaksudkan sebagai bagian dari sanksi moral dan sosial untuk membuat jera para koruptor.
Penayangan perdana wajah koruptor di stasiun TVRI melalui program “Dunia Dalam Berita” pada 14 Desember 1989. Namun, program ini terhenti karena Sukarton meninggal mendadak pada 29 Juni 1990. Padahal, seperti biasa, dia masih sempat lari pagi di sekitar kediamannya di Jalan 9 Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Baharudin Lopa
Baharuddin Lopa adalah menteri kehakiman kemudian jaksa agung semasa Presiden Abdurrahman Wahid. Dia juga pernah menjadi anggota Komnas HAM. Sebelumnya, Lopa menjabat kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan, Aceh, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara. Sebagai penegak hukum, dia dikenal berani, jujur, tegas, dan berintegritas tinggi.
Saat menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Makassar pada 1982, Lopa menyeret pengusaha Tony Gozal atas kasus manipulasi dana reboisasi. Tony dikenal punya hubungan dengan pejabat negara dan karenanya nyaris kebal hukum. Hakim memvonis bebas Tony. Lopa menelusuri latar belakang kejanggalan vonis itu dan menemukan adanya dugaan suap kepada hakim. Sebelum menuntaskan kasus ini, pada Januari 1986 dia mendadak dimutasi ke Jakarta menjadi staf ahli menteri kehakiman.
Baca juga: Priyatna Abdurrasyid, Jaksa Pemberani Pemberantas Korupsi
Ketika menjabat jaksa agung, Lopa berencana mengusut tujuh korupsi besar, di antaranya Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, dan kasus dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Sekali lagi langkahnya membongkar korupsi terjegal di tengah jalan.
Lopa meninggal mendadak pada 3 Juli 2001 ketika akan serah terima jabatan duta besar untuk Arab Saudi sekaligus umroh. Dia dinyatakan meninggal karena serangan jantung. Namun, banyak pihak menyangsikannya. Ada dugaan kematiannya bersangkut paut dengan kasus-kasus korupsi besar yang sedang diusutnya.
Syafiuddin Kartasasmita
Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita menangani kasus tukar guling PT Goro Batara Sakti dan Bulog yang merugikan negara sebesar Rp95,6 miliar. Kasus ini menyeret Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Syafiuddin memvonis Tommy 18 bulan penjara dan denda Rp30,6 miliar.
Baca juga: Tommy Soeharto dan Sejarah Mobil Murah
Syafiuddin ditembak empat orang tak dikenal saat hendak berangkat ke kantornya pada 26 Juli 2001. Dua orang tersangka pelaku pembunuhan tertangkap sebulan kemudian. Keduanya mengaku disuruh Tommy untuk menghabisi Syafiuddin.
Sumber: historia.id
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 668
Coba sekali-sekali nonton youtube tentang bagaimana China menghukum mati para koruptor..
Mengerikan... mereka diarak dulu, dipermalukan. Kemudian ditembak belakang kepalanya dan itu difilmkan. Disebar ke seluruh negeri untuk membangun efek jera.
China tidak seperti Indonesia, dimana koruptor bisa dadah dadah di televisi seakan-akan pahlawan. Di China ketika koruptor ditangkap, wajah kengerian terpampang karena buat mereka hidup tinggal menunggu waktu saja.
Mungkin Indonesia tidak akan bisa seperti China. Kenapa ? Karena China itu negeri satu partai. Jadi kebijakan apapun mudah dilakukan, tanpa perlu berdebat panjang.
Sedangkan di Indonesia, sulit sekali. Karena mereka yang menyusun UU hukuman mati, mereka juga yang punya potensi korupsi. UU hukuman mati untuk para koruptor, bisa jadi tinggal mimpi, karena apa mungkin mereka sendiri yg menyediakan peluru untuk dirinya sendiri ..????
Karena korupsi di Indonesia itu adalah "oli pembangunan", begitu kata Fadli Zon suatu hari.
.
.
.
✍️Sudrun Sugiono
Sumber: https://www.facebook.com/803774136380640/posts/3380406805384014/
- Details
- Category: Politik & Opini
- By ZA Sitindaon
- Hits: 646
Demokrat tetap konsisten berada di luar pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ilustrasi (Dok. Partai Demokrat)
SitindaonNews.Com | Partai Demokrat menegaskan posisinya tetap berada di luar pemerintahan setelah sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memberi sinyal dukungan kepada pemerintah.
Kepala Badan Komunikasi Strategi DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan mengatakan belum ada rencana dari Demokrat untuk merapat ke pemerintahan.
"Faktanya saat ini Partai Demokrat ada di luar pemerintah sehingga fokus kami adalah tetap berkontribusi kepada rakyat dari luar pemerintahan," kata Ossy lewat pesan singkat ke CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).
Ossy mengatakan pertemuan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan sejumlah pengurus dengan Jokowi merupakan hal biasa. Dia bilang lawatan itu tak mempengaruhi posisi Demokrat.
Staf pribadi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berkata Demokrat akan tetap konsisten mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Memberikan kritik yang solutif dan membangun atas dasar aspirasi dan harapan rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah elite PAN bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7). Dalam rombongan itu, ada Ketua Umum Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kahormatan Soetrisno Bachir, Ketua Majelis Penasihat Partai Hatta Rajasa, dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi memberi sinyal partainya mendukung pemerintah. Namun ia tak menjawab gamblang saat ditanya kemungkinan PAN masuk ke Kabinet Indonesia Maju.
Posisi PAN berada di luar pemerintahan usai Pilpres 2019. Selain PAN, ada Partai Demokrat dan PKS yang memutuskan untuk tak masuk dalam gerbong Jokowi.
"Intinya PAN akan bersama pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, sesuai cita-cita dalam pembukaan UUD 1945. Negara Indonesia adalah negara gotong-royong," ujar Viva kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/7).
Sumber: cnnindonesia.com