Top Stories
-
Apa Langkah Anda Dalam Day Trading Dengan Index 6000 an Seperti Saat Ini?
-
Buat Yang Kemaren Inepin BRPT 1720 (BJSP)
-
Tinggalkan BUMI Semakin Nyungsep Tidak Menarik Lagi
-
Trading Sat-set Sesi Pertama Rabu 20 Mei 2026
-
Cara Entry Limit Order di Saham Status Open Menunggu Match
-
IHSG Jebol Hingga Level 6000, Semua Saham Sisa 40%, DPR dan Pejabat Cuma Foto-foto Tanpa Solusi
-
Trik Memilih Saham, Kapan Waktu Entry dan TP
-
Ada 5 Tahap yang Harus Anda Lalui Sampai Kaya
-
Selasa 19 Mei 2026: Jangan Spekulasi Menunggu FVG Saja, Lihat 09:15 Jika IHSG Merah.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 908
Trik Pasutri Sukses Jual 35 Kalung Emas Palsu ke Toko Mas, Kuncinya Ada di Sambungan Kalung

Trik Pasutri Sukses Jual 35 Kalung Emas Palsu ke Toko Mas, Kuncinya ada di Sambungan Kalung
JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan pasangan suami istri (Pasutri) ini benar-benar licik. Mereka berkomplot melakukan penipuan bermodus menjual emas.
Berdalih mengaku disuruh oleh seseorang, pasutri berinisial S dan TS itu sukses mengelabuhi toko emas Semar Jawa dengan menjual emas palsu berulang hingga 35 kali.
Aksi itu mereka lakukan pada kurun waktu bulan September hingga November 2019 di 4 lokasi Toko Mas Semar Jawa di Solo dan Kartasura.
Pada konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta Kompol Ari Sumarwono, Jumat (20/12/2019), terungkap bahwa modus pelaku melakukan aksinya yaitu dengan membeli kalung emas asli lalu menduplikasi dengan emas palsu kemudian menjualnya kembali.
Kapolsek Laweyan mengungkapkan bahwa selama ini SOP yang ada di Toko Mas Semar Jawa, setiap penjualan emas khususnya kalung yang dicek hanya sambungannya.
“Pelaku ini pintar, dia menduplikasi kalung emas yang asli dengan emas palsu tapi sambungannya asli,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Dari aksi pelaku ini Toko Mas Semar Jawa mengalami kerugian total kurang lebih senilai Rp 50 juta.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni kalung emas palsu beserta surat emas asli sebanyak 22 untai.
“Pelaku kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan,” imbuh Kapolsek Laweyan. JSnews
Sumbernya: teras.id