Top Stories
-
Apa Itu Fake Bid?
-
Anak-anak Muda Yang Ingin Kaya Harus Melek Keuangan dan Investasi!
-
Kunci Entry yang Benar!
-
Dari Pada Pusing Mikirin ulah MSCI, Mending Mengamati Arah Modal AK, BK, MG, KZ, Akan Mengalir ke Arah Mana, Itulah Saham yang Layak Kita Borong
-
Mengapa Sudah Bekerja Keras Masih Susah Juga Hidupnya!
-
Gimana Mau Profit Kalau Entry Main Tebak dan Prinsip Akumulasi dan Distribusi Bandar Saja Tidak Tahu,
-
Trik Kapan Waktu yang Tepat untuk Beli, Jual dan Cut Loss
-
Hoax Sulit Diberantas, Tenang, Patah Satu Tumbuh Seribu
-
Yang Pegang TLKM Hari Ini Senin Tetap Tenang Jangan Panik
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 839
Polisi Tembak Tukang Palak Sopir Truk di Medan
Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]
Suara.com - Polisi Polres Belawanmenembak tersangka SA (30) pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Ramadhona (35) sopir truk mengangkut kayu yang tengah melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan,tersangka yang merupakan warga Belawan Bahari itu ditangkap pada Kamis (26/12/2019) hari ini sekitar pukul 05.00 WIB dan kini masih dirawat.
Menurut dia, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur alias ditembak, karena berusaha menyerang petugas, saat akan ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah sering melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Belawan.
"Bahkan, pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada petugas kepolisian," ujarnya seperti dilansir Antara.
Dayan menyebutkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban, serta sejumlah uang.
Selain itu, aparat kepolisian juga masih mengejar pelaku lainnya (DPO).
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.
Sumber : suara.com