Top Stories
-
Rahasia Entry yang Tepat, Profit Sesuai Selera
-
6 Jebakan Uang yang Membuat Tetap Hidup Susah Walau Punya Income Tinggi.
-
Uang Harus Dilawan dengan Uang!
-
Ponsel Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Akan Menjadi Kunci Pembuka Kotak Pandora dalam Pengusutan Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG .
-
Wanita Jangan Pernah Menikah Dengan Pria yang Levelnya Dibawahmu, Ini Alasannya!!
-
5 Hal yang Harus Anda Jadikan Habit Agar Bisa Mencapai Sukses!
-
Trik Entry Limit Order
-
IHSG Terus Melorot, Group Anti Boncos Tetap Cuan
-
Mengapa Doa Banyak yang Tidak Terkabul?
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 820
Polisi Tembak Tukang Palak Sopir Truk di Medan
Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]
Suara.com - Polisi Polres Belawanmenembak tersangka SA (30) pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Ramadhona (35) sopir truk mengangkut kayu yang tengah melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan,tersangka yang merupakan warga Belawan Bahari itu ditangkap pada Kamis (26/12/2019) hari ini sekitar pukul 05.00 WIB dan kini masih dirawat.
Menurut dia, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur alias ditembak, karena berusaha menyerang petugas, saat akan ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah sering melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Belawan.
"Bahkan, pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada petugas kepolisian," ujarnya seperti dilansir Antara.
Dayan menyebutkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban, serta sejumlah uang.
Selain itu, aparat kepolisian juga masih mengejar pelaku lainnya (DPO).
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.
Sumber : suara.com