Top Stories
-
Pendeta Yang Merasa Hanya Dirinya Yang Layak Didengar Sedang Berada Dalam Bahaya Besar
-
Ibadah HKBP Perumnas Mandala Resort Perumnas Mandala Distrik X Medan-Aceh, Minggu 10 Mei 2026
-
Penny Stock
-
Umur Berapa Anak-anak Sebaiknya Bisa Mulai Dididik Untuk Melawan LGBT
-
Tingkatkan Performa Scalping Anda!
-
Istilah Haka Haki Dalam Trading Saham
-
Bagaimana Hidup Anda Setelah Berusia 60 Tahun?
-
Waspada LGBT, Jaga dan Awasi Anak Laki-laki Anda Sejak Kecil
-
Ingat Baik-Baik! Avg Down hanya untuk Saham Fundamental dan Bluechip
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 775
Polisi Medan Dihukum Disiplin karena Nyabu dan Intip Polwan
Polisi Medan Dihukum Disiplin karena Nyabu dan Intip Polwan. Oknum polisi (ilustrasi)
Sebanyak dua personel kepolisan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu AY dan Bripka RA yang bertugas di Subbag Pelayanan Pengaduan Bidprom Polda Sumut diberikan tindakan disiplin karena melakukan pelanggaran.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan mengatakan saat dilakukan tes urine, Iptu AY positif mengonsumsi sabu-sabu. Sedangkan Bripka RA mengintip sambil merekam dengan menggunakan video seorang polwan yang sedang mandi di Kompleks Asrama Samapta Polda Sumut Jalan Gatot Subroto Medan.
Ia menyebutkan tindakan tersebut terkait dengan moral oknum polisi. Pengajuan tindakan disiplin tersebut juga merupakan wewenang dari kedua atasan yang berhak menghukum (ankum).
"Jadi, tindakan disiplin terhadap dua personel Polri itu adalah kewenangan ankum untuk mengajukannya," ucap dia, Selasa (7/1).
Nainggolan mengatakan hukuman yang dapat dikenakan kepada kedua personel itu, bisa saja penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala, serta pemindahan tugas ke suatu daerah yang cukup jauh. Sebelumnya, kedua personel tersebut telah diberikan hukuman menggelilingi Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang mereka lakukan.
"Saat ini kedua personel Polri itu, masih dilakukan penahanan di Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan," katanya.
Sumber: republika.co