Top Stories
-
Indoor Air Quality Monitor: Apa yang Perlu Diukur di Rumah?
-
Hindari Saham Down Trend
-
Cara Memilih Harga Buat Beli Sore Jual Pagi (BSJP)
-
Air Purifier vs Dehumidifier: Mana yang Lebih Penting untuk Kontrakan?
-
Filter Air untuk Kontrakan: Perlukah untuk Shower, Keran dan Mesin Cuci?
-
Setiap Trader Ingin Kaya, Tapi Bagaimana?
-
Memaksimalkan Profit.
-
Mental Kaya vs Mental Miskin
-
Mesin Cuci 8 Kg untuk Pasangan: Top Load vs Front Load
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 905
Jika Anita Kolopaking tidak terima ditahan Polri, silakan praperadilan
SitindaonNews.Com | Kepolisian RI mempersilakan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk mengajukan permohonan pra peradilan jika memang tidak terima atas penahanan dirinya.
"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu.
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.
Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini atau 8 Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," kata Ferdy.
Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020.
Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, dia menjadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Sumber: antaranews.com