Top Stories
-
Punguan Sitindaon Boru Bere Kota Medan: Partangiangan atau Kebaktian Minggu 19 April 2026.
-
Siap-siap! Mulai Hari Ini 18 April 2026 Harga Pertamina DEX Naik Tajam
-
Mustahil Bisa Sukses dan Memiliki Rasa Aman Jika Tidak Mencoba Skill Baru dan Menambah Jam Kerja.
-
Tahun 2026 Yang Semakin Sulit
-
Lulus SMA, Mau Kuliah atau Langsung Kerja?
-
Anda Datang ke Bumi Sendirian dan Akan Pergi Sendirian
-
Kenali Tipe Pembungaan untuk Tingkatkan Produktivitas Alpukat
-
Kandungan Nutrisi, Manfaat, Risiko, dan Pantangan Konsumsi Durian.
-
Memancing Ikan Harus Ditempat yang Banyak Ikan, Memancing Uang Harus Ditempat yang Banyak Uang.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 751
Jika Anita Kolopaking tidak terima ditahan Polri, silakan praperadilan
SitindaonNews.Com | Kepolisian RI mempersilakan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk mengajukan permohonan pra peradilan jika memang tidak terima atas penahanan dirinya.
"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu.
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.
Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini atau 8 Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," kata Ferdy.
Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020.
Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, dia menjadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Sumber: antaranews.com