Top Stories
-
Entry yang Tepat
-
Lower Low (LL) dan Lower High (LH)
-
Trader Profesional Wajib Mengetahui Hal-hal Berikut Ini
-
Kunci Rahasia Trader Profesional untuk Entry dan TP
-
Trader Profesional Tidak Terpengaruh IHSG Hijau atau Merah
-
Analisis Bandarmologi
-
Beberapa Nama Broker atau Bandar Besar dalam Perdagangan Saham
-
Check List Anti Nyangkut di Harga Pucuk
-
Hindari Saham Lapis 3 Dengan Markep Cap Kecil
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 932
Neta Pane: Kasus Joko Tjandra Ada Gratifikasi Uang, Gratifikasi Asmara dan Gratifikasi Seks
Penanganan kasus Joko Tjandra sudah salah kaprah sejak awal. Akibatnya terjadi tebang pilih dan upaya melindungi satu sama lain di kalangan aparatur.
“Seharusnya, melihat begitu banyak institusi dan aparatur yang terlibat, kasus ini seharusnya ditangani Tim Independen yang diketuai Menko Polkam dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi “leader”.
Dalam memburu gratifikasi uang segar dibalik kasus Joko Tjandra, IPW sendiri melihat dalam kasus Joko Tjandra ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks.


Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, Imigrasi, Kelurahan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.
Jika hanya Polri yang mengusut, tentu Polri tidak akan mampu.
Polri sendiri kerepotan mengusut di internalnya, bagaimana kepolisian mampu mengusut dugaan keterlibatan oknum di eksternal Polri.
Jadi jangan heran jika laporan Wakil ketua Gerindra Arief Puyuono tentang dugaan keterlibatan ketua PN Jaksel tak kunjung diproses polisi.
Jika pola penanganan kasus Joko Tjandra dilakukan secara parsial, kasus ini tidak akan tuntas secara terang benderang hingga ke akar akarnya.
Kasus ini hanya menjerang kelompok-kelompok tertentu yang tidak punya backing kuat atau backing-nya sudah rontok.
Sebab itu, jika kasus Joko Tjandra memang mau dituntaskan, Presiden harus membentuk tim independen yang diketuai Menko Polhukam. Sehingga semua yang terlibat bisa dijerat oleh hukum.“
Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, imigrasi, keluruhan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.

IPW sendiri melihat dalam kasus Joko Tjandra ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks.


Sumber: matranews.id