Top Stories
-
Ibadah HKBP Perumnas Mandala Resort Perumnas Mandala Distrik X Medan-Aceh, Minggu 10 Mei 2026
-
Penny Stock
-
Umur Berapa Anak-anak Sebaiknya Bisa Mulai Dididik Untuk Melawan LGBT
-
Tingkatkan Performa Scalping Anda!
-
Istilah Haka Haki Dalam Trading Saham
-
Bagaimana Hidup Anda Setelah Berusia 60 Tahun?
-
Waspada LGBT, Jaga dan Awasi Anak Laki-laki Anda Sejak Kecil
-
Ingat Baik-Baik! Avg Down hanya untuk Saham Fundamental dan Bluechip
-
Yang Masih Pemula, Bingung Entry Harga Berapa?
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 701
Pelaku Pembunuhan Guru SD di Bandung Beralasan Korban Berselingkuh
Pembunuhan - Ilustrasi
SitindaonNews.Com, || Pria berinisial NN (56 tahun) pelaku yang menusuk mantan istrinya yang juga guru SDN 032 Tilil Kota Bandung AR (48 tahun), Senin (7/2/2022) kemarin mengungkapkan alasan ia menusuk korban. Akibat penusukan tersebut, AR mengalami luka tusuk sedalam 9 sentimeter hingga ke jantung, paru-paru yang membuat meninggal dunia.
"Perselingkuhan, perselingkuhan guru (korban) dengan guru," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/2/2022). Ia mengaku perselingkuhan tersebut terjadi saat ia masih menjadi suami korban namun belum bercerai sekitar 2007.
NN pun membantah jika alasannya menusuk korban karena tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anaknya. "Bukan (karena pernikahan anak). Saya udah cerai mau bersatu lagi," katanya.
Saat ini ia mengaku tengah proses rujuk dan korban menyetujuinya. Namun ia mendengar informasi bahwa korban tengah bersama orang lain di salah satu hotel.
"Udah mau (rujuk) justru dia ngajak tapi ternyata kemarin dari kakaknya bilang sama anak saya. Saya di hotel sama ibunya. Saya merasa nggak di hotel," katanya. Ia pun menaruh curiga kepada korban namun saat ditanya tidak menjawab.
Terkait pisau yang digunakannya untuk menusuk korban, ia mengaku mendapatkannya saat hendak menuju ke sekolah korban. "Saya nemu pisau dari gerobak," katanya. Ia pun mengaku pernah dimediasi bersama korban dalam kasus perselingkuhan tersebut.
Kapolsek Coblong Kompol Nandang Sukmajaya mengatakan pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan.
"Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi dugaan kuat direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga difasilitasi sekolah tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ujarnya.
Sumber: republika.co.id