SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS

Categories

  • Tarombo Marga Sitindaon (47)
    • Tugu Namangolu Sitindaon (4)
    • Sukacita & Dukacita (15)
  • Politik & Opini (341)
  • Ekonomi & Bisnis (417)
    • Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo (13)
  • Lifestyle & Health (412)
  • Tekno & Sains (71)
  • Entertaintment (66)
  • Nasional (20)
  • Food & Travel (100)
  • Budaya (58)
  • Inspirasi dan Inspiratif (137)
    • Jansen Sitindaon (32)
  • Sport (16)
  • Lowongan Kerja (29)
  • International (46)
  • Mimbar Kristen (3)
    • HKBP Pasar Minggu (3)
  • Pilpres 2019 (69)
  • Hukum & Kriminal (38)

Berdiri sejak 2018

  • Login
SITINDAON NEWS SITINDAON NEWS
  • Homepage
  • Tarombo Marga Sitindaon
    • Jansen Sitindaon
  • Siapa kita?
  • MORE

    HOT CATEGORIES

    • Pilpres 2019
    • Our Social Media

    USER

    • Login Form
    Show
    • Forgot your username?
    • Forgot your password?
  • WTNG
Berlangganan buletin kami Newsletter
Top Stories
  • Pemula Tetap Trading Saham Lapis-I Saja Dulu Ya!

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2026-04-25 Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo

    Read more: Pemula Tetap Trading...

  • Tak Perlu  Marah Saat Pendeta dan Gereja Dibahas di Media Sosial

    Tak Perlu Marah Saat Pendeta dan Gereja Dibahas di Media Sosial

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2026-04-25 Mimbar Kristen

    Read more: Tak Perlu Marah Saat...

  • Pelajarannya Jelas, Jika Minus Sudah Melebihi - 2% Harus Cut Loss.

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2026-04-25 Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo

    Read more: Pelajarannya Jelas,...

  • Yang Membahayakan Gereja Bukan Kritik yang Keras, Tetapi Pendeta yang Tidak Lagi Bisa Dikoreksi.

    Yang Membahayakan Gereja Bukan Kritik yang Keras, Tetapi Pendeta yang Tidak Lagi Bisa Dikoreksi.

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2026-04-25 Mimbar Kristen

    Read more: Yang Membahayakan...

  • Para Fans BUMI, Lihat Order Book Ini!

    Para Fans BUMI, Lihat Order Book Ini!

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2026-04-25 Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo

    Read more: Para Fans BUMI, Lihat...

  • R. Noto Widjojo: Scalping itu Tidak Peduli Index Merah atau Hijau Sama Saja.

    R. Noto Widjojo: Scalping itu Tidak Peduli Index Merah atau Hijau Sama Saja.

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2026-04-25 Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo

    Read more: R. Noto Widjojo:...

  • Melompatlah Dari Gereja Yang Pendetanya Sibuk Mengintai Uangmu.

    Melompatlah Dari Gereja Yang Pendetanya Sibuk Mengintai Uangmu.

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2026-04-24 Mimbar Kristen

    Read more: Melompatlah Dari Gereja...

  • Hari Jumat ini Serasa Trading Bareng. Yuk kita Review buat Pelajara

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2026-04-24 Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo

    Read more: Hari Jumat ini Serasa...

  • Pelajaran Penting Siang Ini Untuk Yang Sudah Senior. 

    Pelajaran Penting Siang Ini Untuk Yang Sudah Senior. 

    ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2026-04-24 Trading Saham untuk Pemula oleh R Noto Wodjojo

    Read more: Pelajaran Penting Siang...

Search

Details
Category: News of the Day
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon
ZA Sitindaon
19.Feb
Hits: 694

Hotman Paris ke Menaker Soal JHT 56 Tahun: Dimana Keadilannya Bu?

43d34b17be99ae37950fdb12852ca4daefac0f86e7a711d27109fd6ccca993b7.0Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT baru bisa cair 56 tahun dengan berkata,

SitindaonNews.Com | Pengacara kondang Hotman Paris mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal aturan terbaru program Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun. Dalam kacamata hukum, tak ada alasan untuk menahan uang orang lain.

"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2).

Ia meminta Ida merenungkan kembali mengenai aturan JHT teranyar tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa merugikan buruh.

Lalu, buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHT) di usia 32 tahun. Nahas, buruh tersebut tak bisa langsung mencairkan dana JHT.Hotman mencontohkan apabila ada seseorang yang bekerja selama 10 tahun dan selalu rutin membayar iuran JHT.

"Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," tegas Hotman.

Memang, sambung Hotman, pemerintah menyatakan orang yang terkena PHK akan dapat banyak jaminan. Salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)..

"Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga," imbuh Hotman.

Terlepas dari alasan itu, Hotman menegaskan tak ada alasan untuk menahan orang lain. Terlebih dalam jangka waktu panjang.

"Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun," ucap Hotman.

Ia juga mengingatkan kasus penyelewengan pengelolaan dana puluhan tahun yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jangan sampai, kata Hotman, uang pekerja hilang seperti di dua perusahaan tersebut.

"Memang benar diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ingat bu kalau puluhan tahun ingat kasus Asabri, Jiwasraya, meski dikawal OJK, apa yang terjadi dan itu uang siapa yang dimainkan dan akhirnya hilang semua itu uang," pungkas Hotman.

Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".

Kemudian, petisi untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diunggah di change.org sudah diteken oleh lebih dari 400 ribu orang per hari ini.

 Sumber: cnnindonesia.com

ZA Sitindaon
ZA Sitindaon

No comments

Leave your comment

In reply to Some User
Previous article: Laris Manis Es Dawet Jembut Kecabut, Eh... Bahan Bakunya Apa Ya? Prev Next article: ADB Puji Jokowi Soal Geliat Ekonomi: Amazing Next
Terima Kasih Kepada Pengunjung Setia Sitindaon News
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-11-11 09:06:51

Terima Kasih Kepada Pengunjung Setia Sitindaon News

Tarombo atau Sejarah Singkat Marga SITINDAON
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-11-13 12:37:14

Tarombo atau Sejarah Singkat Marga SITINDAON

Jadwal Partangiangan Tahun 2019 Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-11-26 22:23:26

Jadwal Partangiangan Tahun 2019 Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan

Sitindaon News Hadir Untuk Kita Semua
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-04 15:15:01

Sitindaon News Hadir Untuk Kita Semua

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Pertama), Biodata Penulis Naskah dan Keluarganya
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-09 18:41:41

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Pertama), Biodata Penulis Naskah dan Keluarganya

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Kedua), Kalender Batak dan Aksara Batak
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-11 18:34:18

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Kedua), Kalender Batak dan Aksara Batak

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Ketiga), Bermula dari Kerajaan Sriwijaya dan Si Raja Batak
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-16 17:21:38

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Ketiga), Bermula dari Kerajaan Sriwijaya dan Si Raja Batak

Natal Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan, Sabtu 15 Desember 2018
admin By admin 2018-12-19 15:00:43

Natal Punguan Raja Sitindaon Boru Bere Ibebere Kota Medan, Sabtu 15 Desember 2018

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Keempat), Si Raja Baho (Raja Naibaho)
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-20 18:53:48

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON (Bagian Keempat), Si Raja Baho (Raja Naibaho)

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON. (Bagian Kelima), Awal Mula Marga Sitindaon
ZA Sitindaon By ZA Sitindaon 2018-12-28 18:27:14

Bedah BUKU TAROMBO Marga SITINDAON. (Bagian Kelima), Awal Mula Marga Sitindaon

Read next

  • Covid-19 melonjak, Denmark batal longgarkan larangan pertemuan umum
    By ZA Sitindaon News of the Day 2020-08-08 756
  • WHO Peringatkan Bahaya Semprot Disinfektan ke Manusia, Ganjar: Hentikan Penyemprotan pada Orang
    By ZA Sitindaon Lifestyle & Health 2020-04-03 686
  • Jangan Pernah Memohon Kesempatan Kepada Siapapun, Ciptakan Kesempatan Untuk Dirimu Sendiri!
    Jangan Pernah Memohon Kesempatan Kepada Siapapun, Ciptakan Kesempatan Untuk Dirimu Sendiri!
    By ZA Sitindaon Ekonomi & Bisnis 2026-03-12 108

Popular Posts

  • Cara Mengatasi Internet Telkomsel 'Lemot', Ikuti Langkah-langkahnya Agar Akses Internetmu Lancar
    27.Nov
  • Semrawutnya Parkir di Kawasan Pusat Pasar Medan
    04.Jan
  • Emak Emak Yang Terlibat Menjual Senjata Untuk Aksi Rusuh 22 Mei 2019
    28.May
  • Bokom, Makanan Pengantar Sejarah Aceh Singkil yang tak Lekang Digerus Zaman
    07.Sep

Tags

  • kpk
  • peluang usaha
  • durian
  • tabanan
  • korupsi
  • Anggota DPRD
  • Bromo
  • lion air
  • PNS
  • jurangan kodok
  • swiss
  • pajak
  • harta kekayaan
  • Ngawi
  • Petani

About Sitindaon News

SITINDAON NEWS 1

Sitindaon News menuju Situs Web Portal Berita Online berkelas dunia melalui penyediaan jasa informasi dan berbagai produk multimedia lainnya sehingga terbangun Tugu Namangolu didalam maupun diluar negeri khususnya marga Sitindaon yang nantinya dapat menjalankan fungsi² sosial lainnya bagi masyarakat luas. Berdiri sejak 2018.

Categories News

  • Lowongan Kerja
  • National
  • Food & Travel
  • Lifestyle & Health
  • Sport
  • Tekno & Sains
  • Entertainment
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kisah Insipirasi
  • Budaya
  • Politik & Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Mimbar Kristen
  • International

Follow Us

Facebook Sitindaon News Instagram Sitindaon News YouTube Sitindaon News Twitter Sitindaon News Email Berlangganan Buletin Kami

Bagikan Share
FacebookFacebook MessengerMessenger TwitterTwitter WhatsAppWhatsApp TelegramTelegram Copy LinkCopy Link