Top Stories
-
Kolonialisme dalam Pesta Babi
-
Nih Rahasianya Mengapa Harga yang Anda Lihat di Porto Selalu Harga Average!
-
Strategi Buat Para Trader yang Masih Sering Boncos
-
Segera Cut Loss Jika Floating Loss Sudah Minus Lebih 10%, Jangan Average Down Menambah Modal Lagi!
-
Day Trading Hari Jumat 22 Mei 2026
-
Dalam Keadaan Market Crash, Masuk Jam 9.¹⁵ Lihat ISHG Dulu
-
Rumus Cuan Jika IHSG Merah!
-
Scalping Trading Hari Ini Kamis 21 Mei 2026
-
Saat Uang Kotor Masuk ke Rumah Tuhan
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 521
Pemerintah Hapus Syarat Test Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2).
Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.
"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya. [CNN Indonesia]