Top Stories
-
Yang Pegang TLKM Hari Ini Senin Tetap Tenang Jangan Panik
-
Rahasia Cuan Saat IHSG Merah dan Harga Saham pada Nyungsep
-
Untuk Menjadi Kaya, Ada 5 Tahap yang Harus Anda Lalui
-
Mas Didit ke Solo ada apa?
-
Sikap Mentalmu Hari ini akan Menentukan apakah Kelak Hidup Kaya atau Miskin!
-
Miskin Dulu Boleh, Jangan Miskin Permanen
-
Begini Pola Permainannya Kenapa MSCI, S&P, MOODY'S Sering Beri Rating Jelek Saat Harga Nyungsep?
-
Yang Kelaparan itu Adalah Pemilik Dapur MBG dan Elit-elit Politik Menghadapi Pemilu 2029
-
Baca Order Book, Bagi Pemula yang Baru Join.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 456
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy
AKBP Dody saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba. (Silvia/detikcom
SitindaonNews.Com, || Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya.
Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas, terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara, hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.
Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.
Sumber: detik.com