Top Stories
-
Indoor Air Quality Monitor: Apa yang Perlu Diukur di Rumah?
-
Hindari Saham Down Trend
-
Cara Memilih Harga Buat Beli Sore Jual Pagi (BSJP)
-
Air Purifier vs Dehumidifier: Mana yang Lebih Penting untuk Kontrakan?
-
Filter Air untuk Kontrakan: Perlukah untuk Shower, Keran dan Mesin Cuci?
-
Setiap Trader Ingin Kaya, Tapi Bagaimana?
-
Memaksimalkan Profit.
-
Mental Kaya vs Mental Miskin
-
Mesin Cuci 8 Kg untuk Pasangan: Top Load vs Front Load
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 794
Polri Pecat AKBP Achiruddin !
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan yang dipecat dari Polri. (Istimewa/ Instagram @achiruddinhasibuan)
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin. Panca menyebut mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Polri.{jcomments off}
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Panca, dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023).
Sidang kode etik ini digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. AKBP Achiruddin terlihat memasuki ruang sidang di Bidang Propam Polda Sulut dengan seragam lengkap, ditambah topi serta masker.
Saat digiring dari Direktorat Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB, AKBP Achiruddin sempat menyampaikan harapan agar dirinya mendapat keadilan.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam.
Setelah itu, dia juga menyampaikan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakan sendiri. "Cukup kurasakan sendiri," ungkap dia.
Sumber: detik.com