Top Stories
-
HP Mulai Ditinggalkan di 2026, Ramai-ramai Beralih ke Penggantinya
-
Nasabah Menjerit di DPR: Bank Muamalat Diduga Gelapkan Dana Miliaran
-
China Berlakukan Wajib Steer-By-Wire Untuk Semua Mobil
-
Medan Perang Durian di Tiongkok
-
Pesan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 oleh Ketua DPC Garda Kamtibmas Kota Medan
-
Kasus Gagal Ginjal Meledak di Dunia, Ini Penyebabnya
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 575
Polri Pecat AKBP Achiruddin !
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan yang dipecat dari Polri. (Istimewa/ Instagram @achiruddinhasibuan)
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin. Panca menyebut mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Polri.{jcomments off}
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Panca, dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023).
Sidang kode etik ini digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. AKBP Achiruddin terlihat memasuki ruang sidang di Bidang Propam Polda Sulut dengan seragam lengkap, ditambah topi serta masker.
Saat digiring dari Direktorat Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB, AKBP Achiruddin sempat menyampaikan harapan agar dirinya mendapat keadilan.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam.
Setelah itu, dia juga menyampaikan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakan sendiri. "Cukup kurasakan sendiri," ungkap dia.
Sumber: detik.com