Top Stories
-
Apa Langkah Anda Dalam Day Trading Dengan Index 6000 an Seperti Saat Ini?
-
Buat Yang Kemaren Inepin BRPT 1720 (BJSP)
-
Tinggalkan BUMI Semakin Nyungsep Tidak Menarik Lagi
-
Trading Sat-set Sesi Pertama Rabu 20 Mei 2026
-
Cara Entry Limit Order di Saham Status Open Menunggu Match
-
IHSG Jebol Hingga Level 6000, Semua Saham Sisa 40%, DPR dan Pejabat Cuma Foto-foto Tanpa Solusi
-
Trik Memilih Saham, Kapan Waktu Entry dan TP
-
Ada 5 Tahap yang Harus Anda Lalui Sampai Kaya
-
Selasa 19 Mei 2026: Jangan Spekulasi Menunggu FVG Saja, Lihat 09:15 Jika IHSG Merah.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1052
Suap Impor Gula, KPK Minta Dirut PTPN III Menyerahkan Diri
Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jakarta - Setelah menetapkan sebagai tersangka Direktur Utama PT Perkebunan Nasional III (Persero), Dolly Pulungan dalam kasus impor gula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk segera menyerahkan diri.
“KPK mengimbau agar PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Dolly menjadi tersangka bersama Direktur Pemasaran PTPN III sebagai penerima. Adapun pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi kasus suap impor gula.
Dari tiga tersangka hanya I Kadek yang sudah diamankan KPK. Maka mereka mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. I Kadek diamankan KPK di kantornya di Jakarta pada 21.00 WIB Senin 2 September 2019.
Pasal yang disangkakan kepada pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kepada pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko merupakan perusahaan distribusi gula yang ditunjuk PTPN Persero III untuk mengimpor gula secara rutin. Dolly kemudian meminta fee terkait distribusi gula sebesar SGD 345,000 kepada Pieko untuk menyelesaikan persoalan pribadinya.
Sumber: tempo.co