Top Stories
-
Punguan Sitindaon Boru Bere Kota Medan: Partangiangan atau Kebaktian Minggu 19 April 2026.
-
Siap-siap! Mulai Hari Ini 18 April 2026 Harga Pertamina DEX Naik Tajam
-
Mustahil Bisa Sukses dan Memiliki Rasa Aman Jika Tidak Mencoba Skill Baru dan Menambah Jam Kerja.
-
Tahun 2026 Yang Semakin Sulit
-
Lulus SMA, Mau Kuliah atau Langsung Kerja?
-
Anda Datang ke Bumi Sendirian dan Akan Pergi Sendirian
-
Kenali Tipe Pembungaan untuk Tingkatkan Produktivitas Alpukat
-
Kandungan Nutrisi, Manfaat, Risiko, dan Pantangan Konsumsi Durian.
-
Memancing Ikan Harus Ditempat yang Banyak Ikan, Memancing Uang Harus Ditempat yang Banyak Uang.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1323
Pelaku Penjambretan di Tambora Menyamar Jadi Pengemudi Ojol
Foto : Mardiah | Ilustrasi penjambretan.
SitindaonNews.Com | Pelaku jambret Roa Malaka di Kecamatan Tambora, Jakarta menyamar menjadi penumpang-pengemudi ojek online (ojol) dengan mengenakan jaket dan helm khas demi mengelabui korbannya.
Namun, penyamaran tersebut malah membantu pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi dari para ojol yang geram akan perbuatan tersangka. "Kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan ojol yang ikut memberikan informasi, karena salah satu pelaku menggunakan atribut ojol, sehingga membuat rekan-rekan ojol yang asli marah dan membantu kami mencari informasi yang kami perlukan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, di Jakarta, Selasa (5/5).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ciri khas mereka mempermudah pencarian tersangka. "Ciri khasnya pelaku memakai jaket ojol dan celana pendek, sehingga dini hari tadi pelaku inisial T ditangkap di Jakarta Utara," ujar Arsya.
Tersangka T dilumpuhkan aparat kepolisian, karena berusaha melawan saat ditangkap. Penjambretan ponsel itu kemudian viral di media sosial, mengakibatkan tewasnya korban perempuan bernama Muthia Nabila (23).
Polisi masih mencari satu tersangka lainnya yang juga tersangkut kasus tersebut. Pelaku T akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: .republika.co