Top Stories
-
Perhatikan Baik-baik Hal Berikut Ini Jika Tidak Ingin Menderita Selamanya
-
Jangan Merasa Tua Usia 56 Tahun
-
Mengapa Anda selalu Kekurangan Uang Berapapun Penghasilanmu?
-
Nadiem, Chromebook, dan Salah Kaprah "Proyek Pengadaan" dari Kacamata Analis IT
-
Trading Adalah Pekerjaan Terbaik yang Dapat Menghasilkan Uang Dimana Saja Anda Berada
-
Investing itu Berbeda dengan Day Trading Walau Barangnya Sama-sama Saham
-
Bandar Asing Keluar dan Bandar Asing Masuk Sangat Mempengaruhi Harga Saham yang Diburu atau Dibuang di Pasar
-
Para Pemenang Trading Saham Adalah para Trader Professional yang Paham Market, Bukan yang Jago Analisa Grafik dan Chart
-
Cara Orang Kaya Melipat Gandakan Kekayaannya Dalam Waktu Singkat!
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 1084
Banyak Kawannya Dicopot dari Komisaris BUMN, Adian Hajar Erick Thohir
Adian Napitupulu dan Erick Thohir
Adian Adipitulu menghajar Erick Thohir karena banyak kawan politikus PDIP terutama dari PENA 98 itu dicopot dari komisaris BUMN.
“Adian menghajar Erick Thohir itu karena banyak kawan dari PENA 98 dicopot dari komisaris BUMN,” kata aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (15/6/2020).
Menurut Rahman, kawan Adian terutama PENA 98 maupun Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) banyak menempati komisaris BUMN PTPN di berbagai provinsi. “Lihat saja komisaris PTPN I, PTPN 2 itu ada orang-orangnya Adian Napitupulu,” jelas Rahman.
Kata Rahman, sejak Erick menjabat Menteri BUMN, orang-orangnya Adian Napitupulu ini dicopot dari komisaris BUMN karena tidak menguntungkan perusahaan milik negara. “Komisaris orang-orang Pospera maupun PENA 98 justru memanfaatkan kekuasaannya di PTPN untuk mengeruk keuntungan pribadi dan golongan,” papar Rahman.
Rahman mengatakan, publik harus cerdas melihat kemarahan Adian ini lebih bermotif kekuasaan dan jabatan.
“Kalau mau kritis, Adian bisa mengkritis RUU Minerba, UU KPK hasil revisi. Lihat saja UU KPK hasil revisi Adian mendukunng dan dengan alibisi yang menolak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Rahman.
Sumber: suaranasional.com
