Top Stories
-
Punguan Sitindaon Boru Bere Kota Medan: Partangiangan atau Kebaktian Minggu 19 April 2026.
-
Siap-siap! Mulai Hari Ini 18 April 2026 Harga Pertamina DEX Naik Tajam
-
Mustahil Bisa Sukses dan Memiliki Rasa Aman Jika Tidak Mencoba Skill Baru dan Menambah Jam Kerja.
-
Tahun 2026 Yang Semakin Sulit
-
Lulus SMA, Mau Kuliah atau Langsung Kerja?
-
Anda Datang ke Bumi Sendirian dan Akan Pergi Sendirian
-
Kenali Tipe Pembungaan untuk Tingkatkan Produktivitas Alpukat
-
Kandungan Nutrisi, Manfaat, Risiko, dan Pantangan Konsumsi Durian.
-
Memancing Ikan Harus Ditempat yang Banyak Ikan, Memancing Uang Harus Ditempat yang Banyak Uang.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 829
Pengacara Djoko Tjandra Bakal Laporkan Akun Twitter @xdigeeembok
Anita Kolopaking kuasa hukum Joko Tjandra. Foto: Linda Novi Trianita
SitindaonNews.Com | Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, bakal menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis siang ini, 15 Juli 2020. Ia disebut-sebut akan melaporkan akun Twitter @xdigeeembok.
"Iya, ini saya sedang dalam perjalanan menuju ke sana untuk membuat LP (laporan)," ujar Anita saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Juli 2020. Namun, ia tak membeberkan siapa yang akan dilaporkan.
Nama Anita santer jadi perbincangan publik setelah akun Twitter @digeeembok membuat thread cerita ihwal dugaan keterlibatannya dalam pelarian Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. Ia bertugas membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan paspor Djoko.
Ia bahkan meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghapus nama kliennya itu dari daftar hitam di Imigrasi. Anita juga diduga meminta Brigjen Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal untuk menerbitkan surat jalan dari Jakarta ke Pontianak.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan ia sebagai buronan. Belakangan, ia diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.
Sumber: tempo.co