Top Stories
-
Saham Indonesia Hanya Coco Buat Scalping dan Tidak Cocok Buat Investasi
-
Tetap Jaga Shake Out Limit Jam 08:50.
-
Nasib Pensiunmu, Nasib Hari Tuamu Ditentukan Hari Ini.
-
Jika Index masih Down Trend
-
Mereka yang pada Boncos di Trading!
-
Cara Mengelola Keuangan untuk Hari Tua yang Sejahtera
-
Indoor Air Quality Monitor: Apa yang Perlu Diukur di Rumah?
-
Hindari Saham Down Trend
-
Cara Memilih Harga Buat Beli Sore Jual Pagi (BSJP)
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 667
Aturan Belok Kiri Langsung, Sudah 12 Tahun Dilarang di Indonesia
Ilustrasi membelok kiri langsung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
SitindaonNews.Com, || Membelok langsung ke kiri di persimpangan adalah kebiasaan lama yang secara garis besar sudah dilarang setidaknya 12 tahun. Catatannya, hal itu sebenarnya masih dilakukan namun hanya jika terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan boleh demikian.
Belok kiri langsung bisa jadi bikin bingung banyak orang yang belum tahu aturan resminya, ini termasuk pengemudi senior yang tahu ketentuannya sudah berganti.
Awalnya membelok ke kiri boleh langsung diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang berlaku mulai 17 September 1993. Pada pasal 59 ayat 3 ditetapkan sebagai berikut:
"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri."
Ketentuan membelok kiri boleh langsung seperti itu tidak lagi bisa dilakukan sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbit, yang berlaku mulai 22 Juni 2009.
Pada Pasal 112 ayat 3 di aturan itu ditentukan sebagai berikut:
"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."
Divisi Humas Polri menjelaskan saat ini membelok langsung ke kiri sudah tidak berlaku. Masyarakat diimbau selalu memperhatikan rambu lalu lintas.
"Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala," tulis Divisi Humas Polri di Facebook, selengkapnya berikut ini:

INGAT!!?
Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku
Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.
Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.
Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada yaaa ☺️??