Top Stories
-
Punguan Sitindaon Boru Bere Kota Medan: Partangiangan atau Kebaktian Minggu 19 April 2026.
-
Siap-siap! Mulai Hari Ini 18 April 2026 Harga Pertamina DEX Naik Tajam
-
Mustahil Bisa Sukses dan Memiliki Rasa Aman Jika Tidak Mencoba Skill Baru dan Menambah Jam Kerja.
-
Tahun 2026 Yang Semakin Sulit
-
Lulus SMA, Mau Kuliah atau Langsung Kerja?
-
Anda Datang ke Bumi Sendirian dan Akan Pergi Sendirian
-
Kenali Tipe Pembungaan untuk Tingkatkan Produktivitas Alpukat
-
Kandungan Nutrisi, Manfaat, Risiko, dan Pantangan Konsumsi Durian.
-
Memancing Ikan Harus Ditempat yang Banyak Ikan, Memancing Uang Harus Ditempat yang Banyak Uang.
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 668
Diperkosa dan Diancam Selama 5 Bulan oleh Ayah Tiri, Seorang Siswi SMA di Sumsel Alami Trauma
Ilustrasi pemerkosaan
SitindaonNews.Com, || Setelah lima bulan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, FJ (16) seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Sehingga, SY (42) yang merupakan ayah tiri FJ kini telah ditahan di Polres Musi Rawas, usai ditangkap oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, aksi pemerkosaan SY terhadap FJ sudah berlangsung sejak Oktober 2021.
Korban semula sedang tertidur di kamar tempat tinggal mereka yang berada di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Mendadak pelaku SY datang dan langsung mencabuli korban.
Saat itu, FJ tak bisa berbuat banyak karena diancam akan dipukul bila bercerita.
"Satu minggu kemudian karena merasa aksinya berjalan lancar, pelaku kembali mencabuli korban dan memperkosanya berulang kali," kata Dedi, Senin (7/2/2022).
FJ yang tak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya buka suara dan menceritakan semuanya kepada SL (36) yang tak lain adalah ibu kandungnya.
Namun, tanpa diduga rupanya SL tak percaya kepada korban sehingga cerita itupun diabaikan.
"Kemudian aksi korban bercerita kepada ibunya itu diketahui pelaku. Sehingga pelaku kembali mengancam korban dengan akan mengambil hp-nya jika kembali cerita kepada orang lain. Akhirnya pelakupun tak lagi bercerita, namun pelaku ternyata kembali memperkosa korban," ujar Kasat.
Lima bulan berlalu, FJ pun akhirnya bercerita kepada pamannya, JL (31).
Tanpa menunggu waktu, JL bersama FJ langsung melaporkan SY ke polisi sehingga ia pun ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berulang kali dengan modus selalu mengancam korban.
"Kondisi korban saat ini masih trauma, kami berikan pendampingan untuk mengembalikan psikisnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, SY pun terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun