Top Stories
-
Siap-siap! Mulai Hari Ini 18 April 2026 Harga Pertamina DEX Naik Tajam
-
Mustahil Bisa Sukses dan Memiliki Rasa Aman Jika Tidak Mencoba Skill Baru dan Menambah Jam Kerja.
-
Tahun 2026 Yang Semakin Sulit
-
Lulus SMA, Mau Kuliah atau Langsung Kerja?
-
Anda Datang ke Bumi Sendirian dan Akan Pergi Sendirian
-
Kenali Tipe Pembungaan untuk Tingkatkan Produktivitas Alpukat
-
Kandungan Nutrisi, Manfaat, Risiko, dan Pantangan Konsumsi Durian.
-
Memancing Ikan Harus Ditempat yang Banyak Ikan, Memancing Uang Harus Ditempat yang Banyak Uang.
-
Rahasia Cuan Konsisten di Trading Saham!
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 566
Anggota Komisi III DPR: Jumlah Warga Desa Wadas yang Menolak Tambang Lebih Banyak
Jumpa pers usai melakukan rapat dengan Komisi III DPR, Komnas HAM, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Imam Aziz dan Kapolda Jawa Tengah di Semarang, Jumat (11/2/2022) terkait polemik Wadas. (Sumber: Kompas.tv)
SitindaonNews.Com, || Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menyebut bahwa jumlah warga Desa Wadas yang menolak tambang lebih banyak dibanding yang menerimanya.
Hal ini berdasarkan kunjungannya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (11/2/2022).
Komisi III mengunjungi Desa Wadas berkaitan dengan peristiwa kisruh antara aparat kepolisian dengan warga yang menolak pembangunan tambang batu andesit.
“Masyarakat di Desa Wadas mayoritas menolak pembangunan pengambilan batu andesit di kampung mereka,” ujar Nasir Jamil saat menjadi narasumber di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (11/2/12022).
Memang ada sebagian masyarakat yang setuju dengan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener.
Namun, kata Nasir Jamil, jumlahnya lebih minoritas.
Nasir juga mengatakan bahwa warga yang setuju adanya tambang, sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang jelas soal ganti rugi yang bakal dibayarkan oleh pemerintah.
“Yang setuju juga, sampai hari ini belum mendapatkan gambaran yang jelas berapa harga yang harus dibayar dari lahan yang dibebaskan tersebut,” jelasnya
Sumber: kompas.tv