Top Stories
-
Mesin Cuci 8 Kg untuk Pasangan: Top Load vs Front Load
-
Cara Memilih Kulkas 2 Pintu Inverter Hemat Listrik untuk Kontrakan
-
Cara Memilih Harga Buat BSJP
-
Mattress Protector: Apakah Perlu dan Cara Memilih yang Tepat
-
Bed Frame Besi vs Divan: Mana yang Lebih Baik untuk Kontrakan?
-
Resep Awet Muda!
-
Kasur Queen atau King untuk Pasangan: Mana yang Lebih Baik?
-
Anak Tidak Minta Dilahirkan
-
7 Kebiasaan yang Membuatmu Sukses
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 995
KPK Tanggapi Positif Ide Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor Alasan Antisipasi Corona

SitindaonNews.Com | Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.
“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis, (1/4/2020).
Menurut dia, usulan tersebut murni pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana. “Penerapan ‘social distancing’ untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan COVID-19,” ujar Ghufron menambahkan.
Namun ia juga mengingatkan bahwa usulan revisi PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya. Selain itu ia menegaskan tanggapan positif atas usulan revisi PP juga jangan disalahartikan dengan mendukung kebijakan tersebut.
“Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan COVID-19 itu intinya dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup,” kata Ghufron menjelaskan.
Tercatat Kemenkumham mengusulkan pembebasan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. (*)
Sumber: teras.id