Top Stories
-
Broker Summary itu Wajib Sebagai Referensi Kapan Waktu yang Tepat untuk Entry
-
Jangan Sampai Miskin di hari Tuamu.
-
Kemana Setelah Lulus Kuliah?
-
Yang Belum Punya Barang Amati IHSG Fulu Sebelum Entry.
-
Jangan Sia-siakan Sukses Karir Anda
-
Hidup Hanya Sekali! Jangan Menghabiskan Waktumu Untuk Menunggu Kesempatan yang Paling Sempurna.
-
Jangan Pernah Menyerah!
-
Bagimana Cara Anda akan Memulai Berbisnis untuk Menjadi Milyarder?
-
Tetap Berhati-hati Walau IHSG Dua Hari Hijau
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 947
Tolak Dipindahkan, Warga Komodo Tuntut 6 Hal Termasuk Permintaan Maaf Gubernur NTT
Foto : Warga pulau Komodo saat melakukan aksi penolakan terhadap kunjungan tim terpadu untuk mengkaji rencana penutupan pulau Komodo, Kamis (15/8/2019).(Dokumen Warga pulau Komodo
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Warga pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak rencana pemerintah untuk memindahkan mereka keluar dari wilayah tersebut.
"Kami warga Komodo sebagai warga negara dan pemilik kedaulatan atas tanah dan laut di kawasan Pulau Komodo, dengan ini menyatakan menolak rencana pemerintah untuk memindahkan kami keluar dari tanah air leluhur kami," ujar Akbar, koordinator warga Komodo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (16/8/2019).
Terkait rencana pemerintah untuk menutup sementara Pulau Komodo, warga Komodo menyampaikan 6 tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, warga menuntut pemenuhan hak-hak agraria sebagai warga negara, yaitu pengakuan legal dan sertifikat atas tanah dan rumah milik warga di Pulau Komodo.
Kedua, warga menuntut pengakuan Pemerintah Indonesia mulai dari pusat sampai daerah atas status kawasan Komodo sebagai "Man and The Biosphere Heritage" dan "Cultural and Natural Reserve" sebagaimana yang sudah dilakukan oleh UNESCO.
Ketiga, warga menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengembalikan sebagian dari wilayah daratan dan lautan untuk ruang pemukiman dan ruang penghidupan yang layak bagi warga Komodo.
Keempat, warga mendesak KLHK dan Kementerian Pariwisata untuk mengakui dan memfasilitasi peran aktif warga dalam usaha-usaha konservasi dan pariwisata.
Dalam point empat ini, warga Komdo menuntut pengakuan lembaga adat di Komodo sebagai Dewan Pertimbangan dan/atau Dewan Pengarah dalam struktur Taman Nasional Komodo (TNK).
Kemudian, menolak segala bentuk pembangunan hotel, resort, restauran, rest area, dan sarana wisata lainnya di dalam kawasan TNK. Kemudian, menuntut pemerintah untuk tidak memberikan izin apapun kepada perusahaan yang hendak membuat bangunan fisik di dalam taman nasional, karena mengancam ruang hidup alami Komodo dan habitatnya.
Kelima, warga menuntut pemerintah untuk memperhatikan pembangunan untuk masyarakat seperti perbaikan pelayanan kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana transportasi.
Kemudian, perbaikan layanan pendidikan, termasuk penambahan sekolah SMA dan guru-guru PNS.
Keenam, warga menuntut Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk menarik kembali dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut warga sebagai penduduk liar dan mau menggusur warga keluar dari tanah air Komodo.
"Kami juga menuntut KLHK untuk meminta maaf atas kelambanan dalam menyikapi pernyataan-pernyataan Gubernur Laiskodat," kata Akbar.
Sumber: .kompas.com