Top Stories
-
Banyak Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
-
Beli Sore Jual Pagi (BSJP), Selasa 12 Mei 2026
-
Scalping Itu Cukup Amati Order Book, Jangan Lihat Chart Moving Average, RSI dll
-
Harga Saham Semua Rontok, Itu Kenapa?
-
Jangan Terpengaruh Buzzer Saham atau Influencer Tukang Pump-pump Untuk Membeli Saham Abal-abal
-
Tips Trading Saham Untuk Pemula:
-
Ketika Main di FVG Beli di LL dan Jual di LH, Untung Tipis Segera TP
-
Perhatikan Gerakan Bandar di Order Book
-
Pendeta Yang Merasa Hanya Dirinya Yang Layak Didengar Sedang Berada Dalam Bahaya Besar
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 826
2 Bidan Jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan

SitindaonNews.Com | Polisi menetapkan dua orang berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
RS dan SP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka A (42) yang terlebih dahulu diamankan.
"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, di Medan, Jumat.
Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.
Ia menjelaskan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS.
Kemudian RS menjualnya kepada tersangka A. "Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," tuturnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.
"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa, kita kan belum tahu. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Sumber: jpnn.com